Jakarta (Lampost.co)– Polemik terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band Sukatani terus menjadi sorotan publik. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melalui Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyoroti dugaan intimidasi Sukatani saat dalam perjalanan dari Bali ke Banyuwangi.
Setelah duga mengalami intimidasi, band tersebut mencabut lagu tersebut dari peredaran dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri serta institusi Polri.
Band Sukatani, sebelumnya memilih anonim, akhirnya membuka identitas mereka dan menyatakan lirik lagu “Bayar Bayar Bayar” bukan untuk menyerang Polri secara kelembagaan. Melainkan sebagai bentuk kritik terhadap tindakan koruptif oknum aparat. Permintaan maaf tersebut tersampaikan melalui akun Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Mereka juga mengimbau agar seluruh pengguna media sosial menghapus lagu tersebut.
Baca Juga: Heboh Kontroversi Lagu “Bayar Bayar Bayar” Berikut Profil Vokalis Twister Angel
Menurut Julius, dugaan intimidasi oleh anggota Polri terhadap band ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistematis dan terstruktur. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai regulasi nasional dan internasional.
Selain itu, PBHI juga mengungkapkan bahwa salah satu personel Sukatani kehilangan pekerjaannya akibat tekanan dari oknum kepolisian terhadap institusi tempatnya bekerja. Julius menilai tindakan represif ini tidak hanya melanggar etik dan profesionalisme Polri, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana jika benar terjadi unsur pengekangan atau penculikan selama perjalanan dari Bali ke Banyuwangi.
PBHI mendesak Kementerian Kebudayaan untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin kebebasan berekspresi seniman, serta meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini.
Dukungan dari YLBHI dan Solidaritas Publik
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga turut menyuarakan solidaritas mereka terhadap band Sukatani. Ketua Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk dalam seni dan budaya, adalah hak konstitusional yang terlindungi. YLBHI menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang mengalami ancaman dan intimidasi akibat menyuarakan kritik melalui seni.
Di media sosial, dukungan terhadap Sukatani terus mengalir. Tagar #KamiBersamaSukatani menjadi trending di platform X, dengan banyak warganet dan figur publik menyuarakan dukungan terhadap kebebasan berekspresi.
Polri Tegaskan Tidak Antikritik
Menanggapi polemik ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri bukan institusi antikritik. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian terus berkomitmen menjadi organisasi modern dan terbuka terhadap kritik. Ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, band Sukatani terkenal sebagai grup musik punk dengan lirik-lirik yang mengkritik kondisi sosial. Lagu “Bayar Bayar Bayar” merupakan single dari album “Gelap Gempita” yang viral di media sosial sebelum akhirnya mereka mencabutnya dari peredaran.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait kebebasan berekspresi di Indonesia. Berbagai pihak, termasuk PBHI dan YLBHI, mendesak pemerintah dan institusi terkait untuk menghormati hak berpendapat dan berkesenian. Dengan meningkatnya solidaritas publik, isu ini menjadi refleksi penting bagi kebebasan berpendapat dan kebudayaan demokrasi di Tanah Air.








