IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 14:11
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Laksanakan Putusan MK, KPU Pesawaran Konsultasi kepada KPU Lampung dan RI

KPU Pesawaran akan berkonsultasi kepada KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
24/02/25 - 20:10
in Lamban Pilkada, Lampung, Pemerintahan, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan didampingi kuasa hukum KPU Pesawaran. Dok. KPU

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan didampingi kuasa hukum KPU Pesawaran. Dok. KPU

Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU Pesawaran akan berkonsultasi kepada KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersampaikan, Selasa, 24 Februari 2025

 

Dalam putusan Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, MK perintahkan PSU harus selesai 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan. 

 

“Untuk itu kami segera konsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung. Untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan dalam keterangan resminya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lampung/pesawaran/mk-diskualifikasi-aries-sandi-pada-pilbup-pesawaran-pilkada-lanjut-psu/

Kemudian dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, KPU Pesawaran segera laksanakan amar putusan MK. “Kami segera gelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah guna melaksanakan putusan MK tersebut,” katanya.

 

Sementara konsekuensi dari putusan MK, maka hanya 2 (dua) pasangan calon yang boleh ikut PSU. Yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali., serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap ikut kontestasi tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena terdiskualifikasi MK. 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusul. Sedangkan Supriyanto tetap boleh menjadi Cawabup atau Cabup. “Pada pemilihan 2024, partai pengusung Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) Partai Demokrat, Golkar dan PPP),” jelas Fery.

 

Ijazah Aries Sandi

Sementara mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang ternyata tidak sah oleh MK. Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung. 

 

Lalu sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Laila Soraya juga menerangkan saat bersaksi pada MK tanggal 7 Februari 2025 bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak terbatalkan atau tercabut.

 

“Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum. Maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya,” pungkas Fery.

Tags: Antonius Muhammad AliAries Sandi Darma PutraBupatiFery IkhsanijazahKetua KPU PesawaranKPU LampungKPU Pesawarankpu riMahkamah Konstitusimknanda indiraPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPESAWARANPILKADApsuPutusanSKPISupriyantoSurat Keterangan Pengganti IjazahWakil Bupati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Korupsi KONI

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan...

Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, menyoroti maraknya pola tindak pidana korupsi yang...

korupsi KONI

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa...

Berita Terbaru

Korupsi KONI
Hukum

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan...

Read moreDetails
Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

10/04/2026
korupsi KONI

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

10/04/2026
Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 10 April 2026 Menguat

10/04/2026
Film Agak Laen

Tembus 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Resmi Pamit dari Bioskop

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.