Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjungkarang Barat membekuk pria lanjut usia (lansia) inisial DA (59) karena mencuri sepeda motor di rumah makan Embun Pagi di Jalan Imam Bonjol, Sukajawa, Bandar Lampung.
Pelaku melarikan diri usai berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik salah satu pegawai rumah makan tersebut.
Namun polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di Desa Wonodadi, Gading Rejo, Pringsewu, pada Kamis malam, 26 Oktober 2023. “Pelaku sudah kami amankan di rumah kontrakannya di Wonodadi, Pringsewu,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, Jumat, 27 Oktober 2023.
Kompol Mujiono mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 29 September sekitar pukul 04.30 WIB dan terekam kamera CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku memanfaatkan situasi sepi karena karyawan sedang beristirahat dan berhasil mencuri sepeda motor dengan nomor polisi BE 2352 ACM.
Mujiono menjelaskan, dari tayangan CCTV pelaku mulanya hendak mencuri uang dari laci kasir. Namun pelaku kemudian melihat kunci motor korban tergeletak di meja.
“Melihat kesempatan itu, niatnya pun berubah dan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah makan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor curian sudah dijual senilai Rp1,4 juta kepada seseorang di Pringsewu. Saat ini pihaknya sedang mencari keberadaan sepeda motor itu dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ricky Marly