Menggala (Lampost.co) — Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap pembobol rumah warga di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Pelaku berinisial RH (31) merupakan warga satu kampung dengan korban.
Plt Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Ipda Sobrun mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan, Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata Ipda Sobrun, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, RH ditangkap berdasarkan laporan BK (55) seorang petani asal Kampung Bakung Udik. Ia menjadi korban pencurian pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. “Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp8 juta,” ujar dia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Ricky Marly