Bandar Lampung (Lampost.co): Anggaran tersebut untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu Pesawaran, belum termasuk ke dalam anggaran TNI/Polri.
Hal tersebut diketahui saat proses rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Lampung bersama KPU Lampung dan Bawaslu Lampung, Rabu, 11 Maret 2025.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, kebutuhan anggaran KPU Pesawaran mencapai Rp15,4 miliar. Namun, sisa anggaran KPU Pesawaran pada Pilkada 2024 lalu, sebanyak Rp6,04 miliar.
Baca juga: Dinamika Dukungan Parpol Supriyanto – Suriansyah di PSU Pesawaran
“Jadi kekurangannya sekitar Rp9 miliar sudah kita laporkan dan koordinasikan dengan Pemda (Pesawaran). Pemda sudah menyanggupinya,” katanya.
Lanjut Erwan anggaran tersebut mayoritas untuk membayar gaji Adhoc yakni PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian pembentukan TPS dan logistik. “Tentunya, penyusunan tahapan juga mengacu pada Inpres 1 Tahun 2025. Sehingga mengutamakan efisiensi. Debat hanya satu kali di kantor KPU dan menggunakan live streaming kanal KPU,” katanya.
Lanjut Erwan dalam pelaksanaan supervisi oleh KPU Provinsi kepada KPU Pesawaran dalam pelaksanan PSU, sebetulnya juga membutuhkan anggaran. Karena itu, KPU sedang menyusun kebutuhan dan menunggu adanya payung hukum dari penggunaan anggaran tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Pesawaran membutuhkan anggaran sebanyak Rp7,8 miliar dalam proses pengawasan. Termasuk pembayaran gaji Adhoc, Panwascam, PKD, hingga PTPS. “Butuh anggaran Rp7,8 miliar,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.
Namun, Iskardo menyebut Bawaslu Provinsi Lampung juga membutuhkan anggaran dalam pelaksanaan supervisi pengawasan. Kemudian juga proses pembentukan sentra penegakan hukum terpadu dengan taksiran nilai mencapai Rp2,1 miliar.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News