Pesawaran (Lampost.co)– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pesawaran mendatangi kantor KPU Pesawaran mempertanyakan pengembalian berkas pendaftaran Drg. Elin Septiani, Rabu, 12 Maret 2025.
Ketua DPC Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra mengatakan, kedatangannya ke KPU ingin mempertanyakan keputusan KPU yang meloloskan Supriyanto-Suriyansyah. Sedangkan calon dari Demokrat KPU kembalikan.
Baca juga: Pilkada Ulang Pesawaran Butuh Dana Rp23,2 Miliar
“Kalau ini dasarnya putusan MK, harusnya pencalonan Supriyanto-Suriyansyah tidak sah. Karena amar putusan MK itu 3 parpol yang mengusung. Kalau mereka berdasarkan PKPU, berarti di sini Demokrat berhak mengajukan calonnya sendiri,” ujarnya.
Aspirasi
Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan mengatakan, ada beberapa aspirasi yang DPC Demokrat sampaikan. Salah satunya terkait dengan pendaftaran calon.
“Sebelumnya KPU RI telah menyampaikan jadwal terkait dengan pendaftaran calon, dan kami KPU Pesawaran juga telah menyosialisasikan kepada parpol. Terutama parpol pengusung yang calonnya terkena diskualifikasi,” ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Selain itu, lanjutnya, DPC Demokrat juga menyampaikan aspirasi terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran calon pengganti selama 7×24 jam. Karena mereka menilai KPU tidak memiliki petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas terkait pelaksanaan amar putusan MK.
“Tadi sudah saya sampaikan, terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU ini. Bahwa langsung KPU RI yang mengeluarkan dan kesepakatan seluruh partai politik yang ada. Jadi kami melaksanakan sesuai dengan regulasi yang KPU RI keluarkan,” ujar dia.
Menurutnya, dalam kehadiran DPC Demokrat juga mempertanyakan terkait pengembalian berkas milik Drg. Elin Septiani. Sedangkan milik Supriyanto-Suriyansyah KPU Pesawaran terima.
“KPU Pesawaran juga telah menerbitkan surat Nomor 494 terkait dengan tata cara prosedur penerimaan pencalonan. Kemudian kita juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang terkait penerimaan calon,” kata dia.
“Tadi juga ditanyakan terkait dengan keputusan MK koalisi 3 parpol pengusung. Kalau kami di KPU hanya menerima pendafraran saja. Siapa calonnya dan bagaimana perundingannya itu hak dari partai pengusung. Kami hanya menerima mana calon yang persyaratannya lengkap kami terima. Kami menjalankan tugas dengan baik tanpa ada tekanan ataupun keberpihakan kepada calon,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News