Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan akan segera cair. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah Presiden Prabowo Subianto umumkan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian para pegawai negara dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan nasional. KPPN Bandar Lampung sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah akan menyalurkan hak kepegawaian bagi lebih dari 80 ribu ASN dan PPPK dengan total dana mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan THR 2025
Proses pencairan THR akan dilakukan paling cepat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H. Mekanisme pencairan akan mengikuti prosedur berikut:
- Satuan kerja dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 13 Maret 2025.
- KPPN Bandar Lampung akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling cepat pada 17 Maret 2025.
- Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank operasional yang telah ditentukan.
THR yang pegawai terima mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan berdasarkan perhitungan gaji bulan Februari 2025. Selain itu, ASN pemerintah pusat juga akan menerima tunjangan kinerja sebesar 100%. Sedangkan ASN pemerintah daerah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nominal sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Realisasi Belanja Negara di Wilayah KPPN Bandar Lampung
Sementara Kepala KPPN Bandar Lampung, Jauhari, memaparkan perkembangan realisasi belanja negara hingga 28 Februari 2025. Wilayah kerja KPPN Bandar Lampung mencakup 258 satuan kerja instansi vertikal dan pengelola Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DK/TP), serta enam pemerintah daerah di Provinsi Lampung dan kabupaten/kota.
Dari total pagu APBN sebesar Rp17,3 triliun, telah tersalurkan dana Rp2,01 triliun untuk belanja transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, Dana Desa, serta Dana Insentif Daerah (DID).
Sementara itu, belanja instansi vertikal masih dalam tahap awal dengan realisasi sebesar Rp386 miliar untuk belanja pegawai, Rp104 miliar untuk belanja barang, dan Rp5 miliar untuk belanja modal, atau baru mencapai 7,4% dari total pagu sebesar Rp6,6 triliun.
Dari sisi penerimaan negara, hingga Februari 2025 telah terkumpul Rp1,28 triliun, di mana sekitar 85% berasal dari sektor perpajakan.
Komitmen KPPN Bandar Lampung dalam Pelayanan Publik
Jauhari menegaskan seluruh layanan di KPPN Bandar Lampung tidak terkena biaya. Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Bandar Lampung berkomitmen menjaga transparansi, menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan yang menemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana korupsi dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Dengan upaya ini, KPPN Bandar Lampung berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi ASN, PPPK, dan pensiunan di wilayahnya.
Dengan adanya pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, harapannya para penerima manfaat dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446H dengan lebih baik.