Jakarta (lampost.co)–Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kadis PUPR OKU Nopriansyah (NOP) sebelum Lebaran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan ketiganya ialah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU. Kemudian, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
“Saudara N, Kadis PUPR, janji sebelum Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek,” kata Setyo di Kantor KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Sembilan proyek itu merupakan hasil pokok pikiran DPRD pengadaan barang dan jasa dengan persetujuan pemda. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR yang menjadi tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Kronologi
MFZ kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek melalui seorang PNS (A). Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.
Selain itu pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 miliar ke Nopriansyah.
“Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara Nopriansyah dan A, menemukan uang Rp2,6 miliar uang komitmen fee untuk DPRD,” katanya.
Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, terjerat Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, terjerat Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.