• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 11:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kontroversi Revisi UU TNI: PBNU dan Yenny Wahid Soroti Hal Tak Masuk Akal

Lembaga seperti MA dan Kejaksaan Agung membutuhkan kompetensi hukum yang sangat tinggi.

Sri AgustinabySri Agustina
17/03/25 - 15:59
in Hukum, Nasional
A A
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI. (Metrotv)

Jakarta (Lampost.co)–Giliran PBNU menyoal pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (UU TNI)  yang ternilai tak masuk akal soal posisi di MA dan Jaksa Agung.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali menyoroti wacana pengisian lima jabatan sipil oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Jabatan tersebut meliputi posisi strategis, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung.

Savic Ali menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena lembaga seperti MA dan Kejaksaan Agung membutuhkan kompetensi hukum yang sangat tinggi. Sedangkan TNI tidak dipersiapkan untuk tugas tersebut. Ia juga menyayangkan pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga: Revisi UU TNI Dikritik, YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Ancaman Demokrasi

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” ujar Savic Ali.

Ia mengakui beberapa jabatan sipil seperti Badan SAR Nasional serta BNPB masih bisa memungkinkan. Mengingat adanya justifikasi yang relevan. Namun, ia tetap menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di posisi seperti Jaksa Agung dan MA bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

“Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis. Dan ini bertentangan dengan spirit reformasi tahun 1998,” lanjutnya seperti melansir NU Online.

Tetap Fokus pada Pertahanan

Pendapat senada dari Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid. Menurutnya, TNI selama ini sudah menunjukkan semangat untuk tidak terlibat dalam ranah sipil dan politik secara langsung. Ini merupakan langkah positif dalam sistem demokrasi.

“Rakyat mengapresiasi itu. Kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dalam persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil, karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” ujar Yenny.

Ia juga menekankan jika seorang prajurit aktif ingin menduduki jabatan sipil, maka seharusnya mereka menanggalkan status sebagai anggota TNI. Yenny menilai penting untuk mengklarifikasi standar yang berlaku dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI.

“Kita minta klarifikasi, kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang TNI miliki? Mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang tidak? Ini yang saya rasa sebagai masyarakat sipil harus kritisi,” tegasnya.

Dengan adanya kritik dari berbagai elemen masyarakat, revisi UU TNI ini menjadi sorotan publik. Wacana ini juga berpotensi memicu perdebatan terkait batasan peran TNI dalam pemerintahan sipil. Serta dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia.

Tags: demokrasiGoodGovernanceJAKSAAGUNGMahkamahAgungPBNUReformasi98revisi UU TNITNIYennyWahid
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

byMustaan
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mempertanyakan keberanian Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf,...

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Berita Terbaru

Foto bersama antara Komunitas Veteran dan BATIQA Hotel Lampung
Advertorial

Menghormati Jasa Pejuang, BATIQA Hotel Lampung Undang Komunitas Veteran di Peringatan Hari Pahlawan

byAdi Sunaryo
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): BATIQA Hotel Lampung mengundang komunitas veteran Lampung untuk memperingati Hari Pahlawan pada 9 November 2025. Tiga organisasi...

Read moreDetails
PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

20/11/2025
Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

20/11/2025
Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

19/11/2025
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.