IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 23:48
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

SIMPUL menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pelaku lapangan, belum mengusut pemilik dan pengelola SPB

MustaanbyMustaan
20/11/25 - 10:06
in Breaking News, Hukum, Tulang Bawang
A A
Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

Masyarakat antre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU depan Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung. (Lampost.co/Atika Oktaria)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mempertanyakan keberanian Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf, dalam menindak pemilik SPBU yang menjadi terduga menjadi aktor utama penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah di Lampung.

SIMPUL menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pemilik dan pengelola SPBU yang menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut belum tersentuh proses hukum.

Praktik Penyimpangan Terjadi di Sejumlah SPBU

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat setelah penangkapan tiga karyawan SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Tulangbawang, pada 28 Agustus 2025. Tiga pelaku—SH, Wah, dan Par—diduga mengangkut dan menjual BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan barcode resmi pemerintah daerah.

Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum karyawan SPBU dalam praktik tersebut. Harga penjualan Bio Solar ternyata berada di kisaran Rp7.500–Rp8.000/liter, serta Pertalite Rp10.400/liter, jauh di atas ketentuan harga eceran BBM bersubsidi.

Koordinator SIMPUL, Rosim Nyerupa, menyatakan penyimpangan ini bukan tindakan individual, tetapi merupakan pola yang sistematis.

“Dana hasil penjualan ilegal disetorkan kepada bendahara SPBU bernama Indri, lalu diteruskan kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua pekan. Polanya jelas, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

 

Pemilik SPBU Disebut Belum Dipanggil

SIMPUL mempertanyakan lambannya proses penyidikan terhadap pihak pemilik SPBU, meski aliran dana dan bukti transaksional sudah diungkap.

“Pemilik SPBU diduga sebagai aktor pengendali. Tapi sampai sekarang belum dipanggil, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Kredibilitas penegakan hukum dipertaruhkan di sini,” ujar Rosim.

 

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penindakan hanya berhenti pada level operator, sementara jaringan mafia energi di baliknya tetap aman.

Dasar Hukum Penindakan Sudah Jelas

Dalam aksi di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, 30 Oktober 2025, SIMPUL menegaskan Polda Lampung memiliki landasan hukum lengkap untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, yakni:

  • UU No. 2/2002 tentang Kepolisian
  • Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
  • UU No. 22/2001 tentang Migas
  • Pasal 55 UU No. 11/2020 Cipta Kerja

SIMPUL menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia energi harus menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Desakan kepada Kapolda Lampung: Tindak Tuntas Mafia Migas

SIMPUL meminta Irjen Pol. Helfy Assegaf mengambil langkah tegas, meliputi:

1. Penyelidikan lanjutan terhadap pemilik dan pengelola SPBU yang terindikasi menerima keuntungan dari penjualan ilegal.

2. Penelusuran aliran dana dan struktur jaringan distribusi ilegal.

3. Penegakan hukum transparan sesuai prinsip due process of law.

4. Kolaborasi lintas lembaga, termasuk BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Rosim menegaskan bahwa keberanian Kapolda menjadi penentu apakah mafia migas di Lampung benar-benar dapat di berantas.

“Publik menunggu Kapolda baru menindak tegas pemilik SPBU nakal. Jangan hanya pekerja lapangan yang dijadikan korban. Aktor utamanya harus ditangkap,” ujarnya.

 

SIMPUL: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

SIMPUL menegaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi.

Karena itu, penuntasan kasus di SPBU Rawajitu Selatan menjadi ujian awal kepemimpinan Irjen Pol. Helfy Assegaf dalam memutus mata rantai mafia BBM bersubsidi di Lampung.

Tags: BBM bersubsidinakalpoldaSPBUTULANGBAWANGusut
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Polresta Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Pembunuhan Wanita Penghibur Menyerahkan Diri

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Usai Bunuh Wanita Penghibur, Pelaku Ajak Istri Kabur Menuju Pulau Jawa dengan Sepeda Motor

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya...

Tempat kejadian perkara seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pembununuh Wanita Penghibur di Panjang Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Berita Terbaru

Pemain Timnas Republik Ceko
Bola

Drama Penalti di Praha, Republik Ceko Akhiri Penantian 20 Tahun Menuju Piala Dunia

byIsnovan Djamaludin
01/04/2026

Praha (Lampost.co)–Stadion Letna di Praha menjadi saksi sejarah kembalinya Republik Ceko ke panggung tertinggi sepak bola dunia. Melalui pertarungan epik...

Read moreDetails
Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

01/04/2026
Pemain dan staf Timnas Turki

Penantian 24 Tahun Berakhir, Gol Tunggal Kerem Akturkoglu Bawa Turki ke Piala Dunia 2026

01/04/2026
TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

01/04/2026
Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

Akselerasi Vokasi Pemprov Lampung Kikis Angka Pengangguran

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.