• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 08/12/2025 04:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

SIMPUL menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pelaku lapangan, belum mengusut pemilik dan pengelola SPB

MustaanbyMustaan
20/11/25 - 10:06
in Breaking News, Hukum, Tulang Bawang
A A
Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

Masyarakat antre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU depan Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung. (Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mempertanyakan keberanian Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf, dalam menindak pemilik SPBU yang menjadi terduga menjadi aktor utama penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah di Lampung.

SIMPUL menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pemilik dan pengelola SPBU yang menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut belum tersentuh proses hukum.

Praktik Penyimpangan Terjadi di Sejumlah SPBU

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat setelah penangkapan tiga karyawan SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Tulangbawang, pada 28 Agustus 2025. Tiga pelaku—SH, Wah, dan Par—diduga mengangkut dan menjual BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan barcode resmi pemerintah daerah.

Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum karyawan SPBU dalam praktik tersebut. Harga penjualan Bio Solar ternyata berada di kisaran Rp7.500–Rp8.000/liter, serta Pertalite Rp10.400/liter, jauh di atas ketentuan harga eceran BBM bersubsidi.

Koordinator SIMPUL, Rosim Nyerupa, menyatakan penyimpangan ini bukan tindakan individual, tetapi merupakan pola yang sistematis.

“Dana hasil penjualan ilegal disetorkan kepada bendahara SPBU bernama Indri, lalu diteruskan kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua pekan. Polanya jelas, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

 

Pemilik SPBU Disebut Belum Dipanggil

SIMPUL mempertanyakan lambannya proses penyidikan terhadap pihak pemilik SPBU, meski aliran dana dan bukti transaksional sudah diungkap.

“Pemilik SPBU diduga sebagai aktor pengendali. Tapi sampai sekarang belum dipanggil, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Kredibilitas penegakan hukum dipertaruhkan di sini,” ujar Rosim.

 

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penindakan hanya berhenti pada level operator, sementara jaringan mafia energi di baliknya tetap aman.

Dasar Hukum Penindakan Sudah Jelas

Dalam aksi di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, 30 Oktober 2025, SIMPUL menegaskan Polda Lampung memiliki landasan hukum lengkap untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, yakni:

  • UU No. 2/2002 tentang Kepolisian
  • Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
  • UU No. 22/2001 tentang Migas
  • Pasal 55 UU No. 11/2020 Cipta Kerja

SIMPUL menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia energi harus menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Desakan kepada Kapolda Lampung: Tindak Tuntas Mafia Migas

SIMPUL meminta Irjen Pol. Helfy Assegaf mengambil langkah tegas, meliputi:

1. Penyelidikan lanjutan terhadap pemilik dan pengelola SPBU yang terindikasi menerima keuntungan dari penjualan ilegal.

2. Penelusuran aliran dana dan struktur jaringan distribusi ilegal.

3. Penegakan hukum transparan sesuai prinsip due process of law.

4. Kolaborasi lintas lembaga, termasuk BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Rosim menegaskan bahwa keberanian Kapolda menjadi penentu apakah mafia migas di Lampung benar-benar dapat di berantas.

“Publik menunggu Kapolda baru menindak tegas pemilik SPBU nakal. Jangan hanya pekerja lapangan yang dijadikan korban. Aktor utamanya harus ditangkap,” ujarnya.

 

SIMPUL: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

SIMPUL menegaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi.

Karena itu, penuntasan kasus di SPBU Rawajitu Selatan menjadi ujian awal kepemimpinan Irjen Pol. Helfy Assegaf dalam memutus mata rantai mafia BBM bersubsidi di Lampung.

Tags: BBM bersubsidinakalpoldaSPBUTULANGBAWANGusut
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rumah seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar terduga berbuat cabul terhadap dua anak laki-laki. Dok Polres

Guru Cabul Sering Mengajak Anak Remaja Kumpul di Rumahnya

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia...

Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Dok Polres

Miris, Guru SD di Natar Lampung Selatan Diduga Cabuli Siswa

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Guru SD Cabuli Siswa Bisa Dipidana Lebih Berat

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia...

Berita Terbaru

bantuan darurat PTPN I
Advertorial

PT CMN, Anak Perusahaan PTPN I, Antar Bantuan Darurat Bencana Aceh Tamiang

byIsnovan Djamaludin
08/12/2025

Langsa (Lampost.co)—Kondisi warga korban bencana banjir di Aceh Tamiang masih memprihatinkan. Untuk meringankan beban warga, PTPN I melalui PT Cut...

Read moreDetails
bournemouth vs chelsea

Chelsea Bawa Pulang Satu Poin Usai Bermain Imbang 0-0 dengan Bournemouth

08/12/2025
Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

07/12/2025
Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

07/12/2025
Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.