• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 01:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pencabulan Oleh Guru Honorer, Sebut Kliennya Punya Bukti dan Saksi Kuat

Menurutnya, tanda tangan surat perintah penangkapan YG pada hari yang sama dengan surat tanda laporan.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
24/03/25 - 20:43
in Kriminal
A A
Kuasa hukum YG, Lauratia Sirait. (Lampost/Andi)

Kuasa hukum YG, Lauratia Sirait. (Lampost/Andi)

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang guru honorer di Lampung Selatan, YG (27), terus bergulir.

Kuasa hukum YG, Lauratia Sirait, menegaskan kliennya tidak bersalah. Pihaknya memiliki bukti serta saksi kuat yang dapat membantah tuduhan tersebut.

“Kami memiliki saksi yang dapat membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Klien kami YG tidak mungkin melakukan perbuatan itu karena ada prosedur ketat di sekolah. Termasuk penguncian kelas dan gerbang sekolah setelah jam pulang,” ujarnya, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Lauratia, kasus bermula dari laporan yang menyebut YG melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 5 SD di lingkungan sekolah pada 7 Januari 2025.

“Dugaan tindak pidana terjadi setelah jam sekolah. Kami meragukan klaim tersebut karena penjaga sekolah selalu mengunci kelas dan gerbang sekolah setelah jam pulang,” paparnya.

Tanpa Pemanggilan

Lauratia juga menilai penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Polisi menjemput YG pada 14 Februari 2025 di tempat ibadah setelah salat Jumat, tanpa pemanggilan sebelumnya.

“Penangkapan seharusnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun, polisi menjemput klien kami tanpa hasil visum sebagai bukti,” jelasnya.

Menurutnya, tanda tangan surat perintah penangkapan YG pada hari yang sama dengan surat tanda laporan. “Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum dalam kasus ini,” katanya.

Ia menyebut memiliki bukti dan saksi yang menguatkan bahwa tidak ada tindak pidana tersebut oleh YG.

Pada 28 Januari, misalnya, YG mengantar korban karena kegiatan pramuka yang berlangsung hingga sore. Pada saat itu, YG menawari korban tumpangan karena orang tuanya belum menjemput. Ia mengeklaim guru dan penjaga sekolah menyaksikan hal itu.

Menurutnya, YG dan korban telah menjalani tes DNA di Rumah Sakit Bhayangkara. Tes tersebut meliputi sampel darah dan pemeriksaan DNA dari cairan pria.

Pihaknya berharap hasil tes ini bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami berharap proses hukum secara objektif dan transparan. Kami percaya pada sistem hukum yang adil,” pungkasnya.

Tags: Guru Honorerkasus pencabulanKuasa Hukumpencabulan anakpencabulan siswi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.