Jakarta (lampost.co)–Wamendagri Bima Arya menegaskan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh untuk mudik Lebaran. Alasannya, mobil tersebut merupakan bagian dari aset negara.
Penggunaan seluruh fasilitas negara hanya untuk tugas dan pelayanan publik karena fasilitas tersebut merupakan aset negara. Sehingga harus meminimalisasi kerusakannya agar tidak merugikan negara.
“Randis itu aset negara. Fasilitas negara yang semestinya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik. Apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima usai melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 H di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Senin, 31 Maret 2025.
Ia pun menegaskan pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi kepada Wali Kota Depok yang memperbolehkan ASN menggunakan randis untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.
Wamendagri Bima menyebutkan sanksi kepada yang bersangkutan nantinya akan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Ini aturan yang tidak berubah. Tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya kami sampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” tegasnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk patuh pada peraturan yang sudah ada terkait larangan penggunaan fasilitas negara. Termasuk randis untuk urusan pribadi.
Izinkan ASN
Sebelumnya, pada Jumat, 28 Maret 2025, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di Pemkot Depok menggunakan randis untuk mudik Lebaran.
Supian mengatakan randis untuk mudik merupakan bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
“Enggak semua dari ASN punya kendaraan. Jadi kami harapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata Supian.