• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 02:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Minta Lucky Hakim Dikenakan Sanksi Liburan di Jepang Tanpa Izin

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
07/04/25 - 22:16
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Moment Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke luar negeri saat libur Lebaran beredar diberbagai media sosial. Dok

Moment Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke luar negeri saat libur Lebaran beredar diberbagai media sosial. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) –  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Hal itu karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.

 

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” kata Rifqinizamy, Senin, 7 April 2025.

 

Kemudian ia mengatakan bahwa kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah mendapat teguran oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.

 

Sementara menurutnya. Izin tersebut harus terajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur. Hal itu, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan. Apalagi ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.

 

“Jika ia bupati/wali kota (izin) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden.” kata ketua komisi yang membidangi sektor politik dan pemerintahan dalam negeri.

 

UU Pemerintah Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.

 

Terkecuali, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut. Menurutnya, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. sudah tertuang dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.

 

“Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya,” kata Bahtra.

 

Sementara itu. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim. Karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky liburan ke Jepang. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya.

 

Tags: Bima Arya SugiartoBupati IndramayuDedi MulyadiIndramayuJalan JalanJawa BaratJEPANGKementerian Dalam NegeriKepala DaerahKetua Komisi II DPR RILIBURANLiburan di JepangLucky HakimPasal 76PelesiranPemerintah DaerahRifqinizamy KarsayudaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014ViralWakil Menteri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.