Jawa Barat (Lampost.co)–Bupati Indramayu liburan ke Jepang saat masa libur Lebaran menjadi perbincangan hangat di media sosial. Aksi Lucky Hakim yang memilih bepergian ke Negeri Sakura justru memicu sorotan publik, mengingat statusnya sebagai pejabat daerah yang seharusnya fokus mengawal pelayanan publik.
Foto dan video Bupati Indramayu liburan ke Jepang tersebar luas di berbagai platform digital. Momen-momen tersebut menimbulkan kontroversi karena pemerintah sebelumnya sudah memberikan imbauan agar pejabat daerah tetap berada di wilayahnya. Demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat selama Idulfitri.
Tanggapan keras pun datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai kabar Bupati Indramayu liburan ke Jepang mencuat. Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta menyayangkan keputusan Lucky Hakim yang bepergian tanpa seizin pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Dedi, Bupati Indramayu liburan ke Jepang bersama keluarganya telah melanggar aturan Kemendagri. Dalam aturan itu, pejabat daerah seperti gubernur, bupati, hingga wali kota tidak boleh meninggalkan wilayah kerja tanpa izin resmi selama masa libur nasional.
Dalam unggahan video di Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa berlibur memang merupakan hak pribadi, termasuk bagi pejabat negara. Namun dalam konteks Bupati Indramayu liburan ke Jepang, hal itu menjadi persoalan karena menyalahi peraturan pemerintah pusat.
Dedi menambahkan, apabila melanggar aturan tersebut, maka pejabat terkait akan kena sanksi tegas. “Kalau melanggar ya ada risikonya, dan sanksinya juga bisa cukup berat,” tegasnya, menanggapi viralnya isu Bupati Indramayu liburan ke Jepang.
Langgar Undang-Undang
Menanggapi kontroversi tersebut, Bupati Indramayu liburan ke Jepang tanpa izin resmi, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Selain itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut menyayangkan keputusan Bupati Indramayu liburan ke Jepang tanpa izin. Erwan menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, terutama bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan menegaskan bahwa setiap perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, memerlukan izin resmi.
Tidak Sesuai Prosedur
Sementara itu, Bupati Indramayu liburan ke Jepang juga mendapat sorotan dari DPRD Indramayu. Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, mengkritik tindakan tersebut sebagai tidak sesuai prosedur dan tidak tepat waktu, mengingat Indramayu merupakan jalur utama pemudik saat Lebaran. Ia menegaskan bahwa pejabat daerah seharusnya tetap berada di tempat untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur.
Menanggapi berbagai kritik yang muncul, Bupati Indramayu liburan ke Jepang akhirnya memberikan klarifikasi. Lucky Hakim mengakui adanya kesalahpahaman dalam memahami prosedur perizinan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menjelaskan bahwa rencana liburan tersebut sejak Desember 2024 untuk memenuhi janji kepada keluarganya.