• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 17:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Kini Dipindahkan ke Lokasi Aman

Jika motor Royal Enfield yang statusnya sebagai barang bukti itu sampai dijual atau dialihkan, maka Ridwan Kamil dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
20/04/25 - 10:22
in Nasional
A A
Ridwan Kamil. (Dok RK)

Ridwan Kamil. (Dok RK)

Jakarta (lampost.co)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemindahan dari kediamannya ke lokasi penyimpanan yang aman.

Penyidik menyita motor tersebut usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan perkembangan ini kepada awak media. “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK sudah tidak lagi berada di rumah RK. Sudah bergeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Tessa pada Sabtu,  19 April 2025.

Sebelumnya, penyidik mengamankan motor Royal Enfield sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan barang bukti. Namun, Ridwan Kamil kemudian mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap kendaraan tersebut. KPK mengizinkan permohonan itu, dengan catatan bahwa barang bukti tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” tegas Tessa.

Jika motor Royal Enfield yang statusnya sebagai barang bukti itu sampai dijual atau dialihkan, maka Ridwan Kamil dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lima Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH). Selain itu, ada juga tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyitaan motor Royal Enfield menjadi salah satu langkah strategis penyidik untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan berbagai pihak dalam proyek iklan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. KPK mengeklaim memperlakukan seluruh barang bukti sesuai hukum dan prosedur berlaku.

Tags: korupsi Bank BJBKPKmotor Royal Enfieldpenggeledahan rumah pejabatridwan kamil
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Ketua DPP PDIP Said Abdullah.(Dok. Antara)

Batalkan Tunjangan Rumah DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan (PDIP) meminta pembatalan tunjangan rumah DPR RI. Hal itu tersampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa tersebut dengan kekuatan 5.0 magnitudo pada Pantai Barat Sumatera. Dok BMKG

Pantai Barat Sumatera Diguncang Gempa 5.0 Magnitudo Tidak Berpotensi Tsunami

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa tersebut dengan kekuatan 5.0 magnitudo...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.