Jakarta (lampost.co)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemindahan dari kediamannya ke lokasi penyimpanan yang aman.
Penyidik menyita motor tersebut usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan perkembangan ini kepada awak media. “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK sudah tidak lagi berada di rumah RK. Sudah bergeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Tessa pada Sabtu, 19 April 2025.
Sebelumnya, penyidik mengamankan motor Royal Enfield sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan barang bukti. Namun, Ridwan Kamil kemudian mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap kendaraan tersebut. KPK mengizinkan permohonan itu, dengan catatan bahwa barang bukti tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” tegas Tessa.
Jika motor Royal Enfield yang statusnya sebagai barang bukti itu sampai dijual atau dialihkan, maka Ridwan Kamil dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH). Selain itu, ada juga tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyitaan motor Royal Enfield menjadi salah satu langkah strategis penyidik untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan berbagai pihak dalam proyek iklan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. KPK mengeklaim memperlakukan seluruh barang bukti sesuai hukum dan prosedur berlaku.