Jakarta (Lampost.co) – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, akhirnya menanggapi laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial. Paula melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim usai dinyatakan berselingkuh oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Poin Penting
- Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial.
- Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
- Fahmi menyatakan keputusan hakim telah berdasarkan fakta dan bukti kuat selama persidangan.
- Bukti yang diajukan pihak Baim Wong meliputi 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 ahli.
Namun, Fahmi menegaskan bahwa hakim memutuskan berdasarkan fakta dan bukti kuat yang terungkap di persidangan.
Menurut Fahmi, seluruh bukti yang diajukan Baim Wong telah diperiksa secara cermat oleh majelis hakim.
Baca juga : Paula Verhoeven Lawan Vonis Selingkuh, Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
tas bukti-bukti kami,” tegas Fahmi.
Selain itu, Fahmi membeberkan bahwa timnya mengajukan 86 bukti tertulis, 9 saksi, serta 3 saksi ahli.
Dengan bukti sebanyak itu, Fahmi meyakini hakim mengambil keputusan yang obyektif serta tidak berpihak.
“Jumlah bukti cukup banyak dan fakta persidangan sangat telak,” ujar Fahmi Bachmid dalam keterangannya.
Ia pun menekankan bahwa keputusan hakim murni berdasar pertimbangan terhadap fakta, bukan asumsi atau tekanan luar.
Tidak hanya itu, Fahmi juga menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Karena sidang terbuka, menurut Fahmi, maka hasil putusan sah menjadi informasi yang bisa disampaikan ke publik.
“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, artinya sudah menjadi informasi umum,” pungkas Fahmi Bachmid.