Kotabumi (Lampost.co)–Perbaikkan wajah KPU Kabupaten Lampung Utara menelan anggaran miliaran rupiah. Berdasarkan penulusuran di lapangan, Selasa, 22 April 2025, dari anggaran sisa hibah pilkada KPU sebesar Rp10 miliar hanya dikembalikan Rp4,97 miliar.
Atau Rp5 miliar yang telah habis pascapenetapan. Dari nilai tersebut, terdapat kegiatan sosialisasi (FGD) yang pernah terlaksanakan bulan lalu. Yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar, hingga menyisakan Rp2 miliar sisa dana hibah yang digunakan untuk pelaksanaan rehab sekaligus pengadaan itu.
Dengan rincian, belanja peralatan dan mesin pendukung pilkada Rp468 juta; Rp400 juta meubeler; rehabilitasi gedung Rp350 juta; paving dan lainnya hingga menelan lebih dari Rp2 miliar.
“Dari anggaran sisa terserap lebih dari Rp2 miliar. Itu pengumumannya periode Januari-Februari 2025 dalam sistem. Untuk pengadaannya sendiri, itu ada yang lelang, dan penunjukkan langsung,” ujar sumber Lampost.co yang enggan namanya tertera.
Perbaikkan maupun pengadaan meubeler itu mengguaka anggaran setelah penetapan. Karena anggarannya masih banyak, mak termanfàtkan untuk perubahan wajah KPU yang diakui oleh salah satu komisioner di sana.
Pihak KPU belum merinci secara gamblang terkait penggunaan dana ini Namaun, anggaran dana hibah pilkada untuk KPU Kabupaten Lampung Utara yang telah dikembalikan sebesar Rp4,97 miliar lebih. Dari dana awal, atau anggaran total sesuai NPHD pemerintah daerah (Lampura), sebesar Rp40-an miliar.
Kaban Kesbangpol Lampura, Mat Soleh menjelaskan laporan penggunaan (SPJ) yang Kesbangpol terima hanya bersifat sementara. Untuk audit menyeluruh itu dilaksanakan oleh APIP-nya masing – masing dan BPK.
“Untuk penambahan pengembalian kemungkinannya masih ada. Tergantung hasil audit oleh BPKP dan APIP-nya,” kata dia ditemui di ruangannya, Senin, 21 April 2025.
Hal itu, menurutnya sesuai dengan pasal 24 A (4) tentang tata cara pembelanjaan dana hibah bagi kesiapan pemilihan. “Itu pengembalian dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025, melalui transfer antara BSI ke RKUD Kabupaten Lampung Utara. Demikian juga dengan Bawaslu, dari BTN,” terangnya.
Meurutnya, pengembalian itu sebagaimana amanat dalam pasal 20 (3), dalam Permendagri No.41/ 2020. Yang mengharuskan penyelenggaran pemilihan, dalam hal ini KPU dan Bawaslu mengembalikan sisa anggaran kegiatannya.
“Jadi sesuai aturan itu, anggaran sisa harus dikembalikan,” tegasnya.
Menyoal adanya perubahan mata anggaran, dia berujar pihak KPU Kabupaten Lampung Utara sempat mengajukan pada tanggal 10 Maret 2025. Namun saat itu penjabat Bupati belum bisa memenuhi, dan ketika bupati terpilih menjabat itu berkoordinasi dengan berkirim bersurat ke BPKP.
“Kemarin mereka berkirim surat, dalam mata anggaran ada yang tambah dan dikurangi tapi tanpa mengurangi anggaran hibah dari pemerintah daerah. Kita telah membuat telaah staf, dan disampaikan kepada Bupati. Instruksi-nya, itu terkonsultasikan ke BPKP,” imbuhnya.
Dan itu hasilnya kembali kepada aturan, lanjutnya. Yakni Permendagri No. 41/ 2020.
“Itu yang saya sampaikan kepada mereka, karena tahapan pilkada telah selesai maka memungkinkan ada sisa atau lainnya. Kalaupun itu digunakan untuk keperluan lain, ya konsekwensinya kembali kepada bersangkutan,” pungkasnya.