Mesuji (Lampost.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji tengah meminta penghitungan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023–2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Kamis, 24 April 2025.
Kejari Mesuji telah menggeledah Kantor Bawaslu yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Rabu, 23 April 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Berita terkait: Kejari Mesuji Geledah Kantor Bawaslu
“Untuk penetapan tersangka, semua masih dalam proses. Dan untuk kerugian negara, kami tengah meminta perhitungan kepada tim auditor Kejati Lampung,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enci, di kantornya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita satu koper dan satu boks besar berisi dokumen dari beberapa ruangan di Kantor Bawaslu. Selain itu, mereka juga menyita telepon genggam, tablet, laporan, printer, nota-nota, serta dokumen transaksi keuangan lainnya.
“Kasus ini berkembang dari hasil serangkaian penyelidikan sebelumnya. Tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana, sehingga kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PTINT-01/L.8.22/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025,” lanjut Jodhi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News