Jakarta (Lampost.co)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank BJB.
Motor mewah tersebut kini KPK amankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: Fakta Motor Royal Enfield Ridwan Kamil: Keren, Klasik, dan Mahal!
Sepeda motor berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition ini berwarna hitam dengan aksen garis emas, menandakan edisi khusus yang bernilai tinggi.
Fakta terbaru mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ridwan Kamil.
“Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan resmi.
Motor itu ada dugaan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan dan sponsorship di PT Bank BJB. KPK menyatakan akan menggunakan barang bukti tersebut untuk mendukung pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Kamil.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa waktu pemanggilan Ridwan Kamil untuk KPK periksa akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pemberkasan perkara.
“Karena dalam sebuah perkara, ada hal-hal yang harus mendapat prioritas. Dan ada pula yang dapat selesai kemudian. Itu merupakan pertimbangan penyidik,” ujar Setyo.
Konteks Kasus
Pengusutan kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan oleh PT Bank BJB. Di mana aliran dana dan gratifikasi ada dugaan kuat melibatkan sejumlah pejabat daerah. Motor Royal Enfield yang KPK sita ini diyakini menjadi salah satu bentuk pemberian atau gratifikasi yang tidak Ridwan Kamil laporkan sebagaimana mestinya dalam LHKPN.
Tidak tercantumnya motor mewah tersebut dalam laporan kekayaan resmi memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan. Yakni dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah Selanjutnya
Penyidik KPK akan mendalami asal-usul sepeda motor tersebut. Termasuk siapa yang memberikan, dalam konteks apa pemberian, serta apakah ada hubungan dengan proyek-proyek pengadaan di Bank BJB.
Jika terbukti berkaitan dengan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, Ridwan Kamil bisa mendapat jeratan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News