Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkomitmen menangani perkara korupsi yang tengah tertangani.
“Semua perkara yang masih ada tunggakan tetap berjalan.” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Minggu, 27 April 2025.
Kemudian, untuk perkara PT. LEB Armen Wijaya mengatakan. Pihaknya telah meminta perhitungan kerugian negara oleh lembaga terkait. Hal tersebut guna pemenuhan alat bukti, dan melengkapi proses penyidikan.
“Sudah kami mintakan perhitungan kerugian negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung,” katanya.
Begitu juga dengan perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Way Kanan. Kejati masih terus melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan alat bukti. Ini untuk naik ke tahap penyidikan
“Masih berjalan on proses untuk Way Kanan. Nanti ada waktunya,” katanya.
Naik Penyidikan
Sementara itu, beberapa perkara yang telah naik penyidikan. Seperti korupsi pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun anggaran 2022. Kerugian sekitar Rp. 3,8 miliar.
Kemudian, korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang — Kayu Agung (Terpeka). Korupsi ini pada tahun anggaran 2017–2019, yang pengerjaannya oleh PT. Waskita Karya dan tersangka telah tertahan. Ini dari total kerugian negara Rp.66 miliar, dan telah diterima Rp.1,64 miliar untuk pemulihan kerugian negara.
Selanjutnya, perkara lainnya yakni korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Terjadi pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Kemudian Kejati telah menyita uang Rp.84 miliar uang dari PT. LEB, dan juga Rp.300 juta dari mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Kemudian perkara pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada pada Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025. Perkara ini merupakan dugaan mafia tanah terhadap aset negara miliki Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dari perkara tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp.43 miliar.
Selain itu, perkara lainnya yang tengah menjalani proses penyelidikan yakni dugaan korupsi penguasaan lahan kawasan hutan Way Kanan. Lahan ini terpakai untuk perkebunan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kemudian dalam perkara ini, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah terperiksa oleh Kejati. Ada juga saksi lainnya yakni dari pihak Dinas Kehutanan. Lalu Dinas Instansi penerbitan perizinan, salah satu Dinas Pemprov Lampung, serta pihak kementerian.