KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif

KPK ultimatum biro travel haji yang tidak kooperatif menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar praktik kotor yang merugikan jemaah.

Editor Lulu
Kamis, 02 Oktober 2025 23.39 WIB
KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif
Jemaah haji saat melaksanakan ibadah.(kemenag.go.id-foto mkd)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum tegas kepada sejumlah biro travel haji dan umrah yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah perwakilan biro travel bahkan mangkir dari panggilan penyidik meski KPK meminta memberikan keterangan resmi.

Poin Penting:

  • KPK beri ultimatum biro travel haji yang tidak kooperatif.

  • Ancaman pencegahan ke luar negeri siap dilakukan.

  • Modus korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan menoleransi pihak yang mencoba menghambat proses hukum. Menurutnya, keterbukaan semua pihak sangat penting demi mempercepat pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang menyedot perhatian publik.

“Pada penyidikan perkara ini, KPK mengingatkan pihak-pihak yang mendapat panggilan agar kooperatif memenuhi panggilan dan mendukung penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca juga: KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Ulah Petinggi Kemenag

Ancaman Cegah ke Luar Negeri

KPK tidak menutup kemungkinan mengambil langkah paksa jika biro travel haji terus bersikap tidak kooperatif. Salah satu opsi dengan pencegahan ke luar negeri melalui kerja sama dengan Imigrasi.

“KPK berwenang melakukan upaya paksa di tahap penyidikan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak, termasuk biro travel haji,  yang dibutuhkan keberadaannya di Indonesia,” ujar Budi.

Menurutnya, langkah itu penting agar saksi atau pihak terkait tetap berada di Tanah Air hingga kasus korupsi kuota haji ini menemukan titik terang. “Pencegahan ini bagian dari strategi mempercepat penanganan perkara,” katanya.

Modus Penyelewengan Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai aturan, pembagiannya harus 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Sejumlah oknum diduga membagi rata kuota haji tersebut, masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Praktik ilegal itu menimbulkan dugaan kuat adanya permainan kotor dalam pembagian kuota haji.

Pemeriksaan Pejabat dan Tokoh

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag serta sejumlah perwakilan biro travel haji. KPK juga memintai keterangan beberapa tokoh publik, termasuk penceramah Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan pemeriksaan kedua 1 September 2025.

Ultimatum KPK Jadi Peringatan

KPK berharap ultimatum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, khususnya biro travel haji yang mencoba menghindar dari penyidikan. Transparansi dan kerja sama krusial untuk membongkar praktik dugaan korupsi kuota haji yang merugikan jemaah sekaligus mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Setiap keterangan dari pihak terkait sangat penyidik butuhkan. Jangan sampai ada pihak yang menghambat jalannya penyidikan, termasuk dari biro travel haji,” ujar Budi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI