Jakarta (Lampost.co)–Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebar isu ijazah palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Poin Penting:
- Akhirnya Jokowi tempuh langkah hukum dengan melaporkan lima tokoh ke Polda Metro Jaya soal ijazah.
- Ada lima tokoh terlapor soal dugaan menyebarkan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
- Pelaporan terkait Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.51 WIB dengan mengendarai mobil Innova Reborn hitam berpelat B 2329 SXI. Ia terdampingi oleh tim kuasa hukum serta ajudan pribadinya. Setelah mendatangi SPKT, Jokowi melanjutkan proses pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pelaporan terkait Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jokowi mengungkap alasan baru melapor ke polisi, meski isu ini sudah lama heboh.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan langkah hukum tersebut. “Iya betul, kami melaporkan kasus ijazah palsu,” ujarnya kepada media.
Baca Juga: Dua Tahun Mendekam, Gus Nur Akhirnya Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat
Laporan ini menargetkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Namun, pihak kuasa hukum mengatakan ada lima orang yang menjadi terduga terlapor. Mereka berinsial RS, RS, T, RF, dan K.
Berdasarkan inisial tersebut dugaan terlapor adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kemudian, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah, dan satu orang lain berinisial K.
Tunjukkan Bukti Ijazah
Sebelumnya, Jokowi telah membantah tuduhan ijazah palsu yang belakangan mencuat di ruang publik. Pada 16 April 2025 lalu di Solo, ia menunjukkan langsung ijazah asli dari SDN Tirtoyoso, SMPN 1 Solo, SMAN 6 Solo, serta ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Semua dokumen pendidikan itu tersimpan dalam map khusus bertuliskan UGM dan map biasa untuk jenjang SD hingga SMA.
“Saya baru memutuskan untuk memperlihatkan kepada bapak ibu (media),” kata Jokowi kala itu. Namun, semua pihak tidak boleh memoto dan merekam ijazah tersebut.
Meskipun telah memberikan klarifikasi, gugatan perdata tetap terajukan ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025. Selain Jokowi, gugatan juga menyasar KPU RI, SMAN 6 Solo, dan UGM. Sidang perdana kasus ini telah terlaksana pada 24 April 2025 dan Jokowi tidak hadir lantaran mendapatkan tugas negara.
Sebelumnya, terkait soal pengaduan keabsahan ijazah Jokowi ini sudah tiga kali terjadi sejak masih menjabat Presiden. Bahkan, ketiga gugatan soal ijazah itu semuanya dimenangkan oleh Jokowi.
Bahkan, Gus Nur baru bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden Joko Widodo bersama Bambang Tri Mulyono.
Laporkan Penghasutan
Sebelumnya, Roy Suryo bersama tiga orang lainnya—Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Rizal Fadillah—juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Mereka terlaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, terkait penyebaran isu ijazah palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.