• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 07:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Angkat Suara Soal Vasektomi Syarat Bansos, Haram Jika Pemandulan Permanen

Harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
04/05/25 - 15:17
in Nasional
A A
Bansos. Ilustrasi/Medcom

Bansos. Ilustrasi/Medcom

Jakarta (lampost.co)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos). Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa hukum vasektomi menurut MUI adalah haram jika tujuannya pemandulan permanen.

Menurut hasil Ijtima Ulama, tindakan medis vasektomi tidak boleh kecuali dalam kondisi khusus yang memenuhi lima kriteria ketat. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan syariat Islam, perkembangan teknologi medis, serta kaidah ushul fiqih.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu terlarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar KH Abdul Muiz Ali atau atau Kiai AMA.

Lima Syarat

Kiai AMA menjabarkan lima syarat agar vasektomi tidak haram. Pertama, prosedur ini untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak boleh mengakibatkan kemandulan permanen. Ketiga, harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Keempat, tindakan ini tidak boleh menimbulkan bahaya atau mudarat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak boleh masuk dalam kategori kontrasepsi mantap atau permanen.

Meskipun ada kemungkinan rekanalisasi, Kiai AMA menegaskan bahwa haramnya vasektomi tetap berlaku karena hasilnya tidak bisa dijamin. “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa meski teknologi medis sudah berkembang, tingkat keberhasilan rekanalisasi tetap rendah dan sangat tergantung banyak faktor. Bahkan, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal ketimbang vasektomi itu sendiri.

Harus Transparan

Karena alasan tersebut, MUI mengingatkan pemerintah untuk tidak mempromosikan vasektomi secara terbuka dan besar-besaran. “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ungkap Kiai AMA.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya membentuk keluarga sehat dan bertanggung jawab. Penggunaan alat kontrasepsi, tambahnya, harus untuk pengaturan kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan pembatasan permanen (taqti’ al-nasl). Terlebih lagi, vasektomi tidak boleh jadi alasan untuk menjalani gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tags: edukasi keluarga sehatFatwa MUIhukum vasektomi menurut MUIkontrasepsi priavasektomi haram
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah) memberikan pernyataan pers mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial periode Triwulan II/2025 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu DTSEN

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah mulai periode Triwulan...

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto usai Rapat dengan Kementerian Agama, BPKH, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Arab Saudi, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-DPR RI.

Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan Jamaah Haji

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah...

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Kasus Nikita Mirzani Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Resmi Dinyatakan Lengkap

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi memasuki fase baru. Setelah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.