• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 16:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Terbukti Melanggar, MKD Sanksi Tegas Ahmad Dhani

Ia terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Dalam keputusan yang membacakannya pada Rabu (7/5/2025).

Nur by Nur
07/05/25 - 14:18
in Hiburan, Hukum, Nasional
A A
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Dok

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Dok

Jakarta (Lampost.co)– – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI

Ia terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Dalam keputusan yang membacakannya pada Rabu (7/5/2025).

MKD memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani, yang juga memintanya untuk meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari setelah putusan.

Baca juga: 5 Permintaan Unik Ahmad Dhani di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Keputusan MKD terkait pelanggaran kode etik

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Ahmad Dhani yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, dengan nomor anggota A 119, terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR RI.

Sebagai sanksinya, MKD memberikan teguran lisan kepada Dhani dan memerintahkan agar ia meminta maaf kepada pelapor dalam batas waktu tujuh hari setelah keputusan tersebut.

“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika. MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra. Telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam pengumuman persidangan.

Latar Belakang Kasus dan Pemanggilan Ahmad Dhani

Kasus ini bermula dari laporan yang mengajukan oleh Rayen Pono, yang melaporkan dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

MKD memanggil Rayen Pono sebagai pelapor pada sidang sebelumnya untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ini.

Ahmad Dhani juga sempat menjadi sorotan pada bulan Maret 2025. Setelah pernyataan kontroversial yang dia lontarkan dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora.

Dalam rapat tersebut, Dhani mengusulkan ide tentang naturalisasi pemain sepak bola asing. Dengan mencatat bahwa pemain yang sudah berusia di atas 40 tahun atau duda dapat menikah dengan wanita Indonesia (termasuk janda). Untuk menghasilkan keturunan yang dapat berkarir dalam dunia sepak bola Indonesia.

Pernyataan tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menilai pernyataan Dhani sebagai seksis dan merendahkan perempuan.

Komnas Perempuan menilai bahwa pernyataan Dhani menganggap perempuan hanya sebagai alat untuk menghasilkan keturunan. Sebuah anggapan yang sangat tidak sensitif dan melecehkan perempuan.

Reaksi Publik dan Kontroversi

Pernyataan Ahmad Dhani tersebut menimbulkan polemik, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kelompok yang peduli terhadap kesetaraan gender.

Komnas Perempuan mengecam keras ide Dhani, dengan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan bahwa pernyataan Dhani tersebut berpotensi menciptakan stereotip negatif terhadap perempuan.

Teguran Lisan dan Implikasi Keputusan

Meskipun diberi teguran lisan, keputusan MKD ini menandakan bahwa Ahmad Dhani tidak terlepas dari konsekuensi tindakannya sebagai anggota DPR.

Meskipun sanksinya terbilang ringan, keputusan ini tetap memberikan pesan bahwa anggota legislatif harus menjaga integritas dan etika dalam berbicara, terutama di forum publik.

 

 

 

 

Tags: ahmad dhaniAhmad Dhani Langgar kode etikMahkamah Kehormatan Dewan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Richard Lee. Dok/Instagram pribadi

Richard Lee Ungkap Alasan Tolak Berangkat Haji Tahun Ini

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Dokter dan selebriti Richard Lee menjadi salah satu sosok publik yang mengumumkan telah memeluk agama Islam pada tahun...

Olla Ramlan

Olla Ramlan Ungkap Sosok Pria Yang Dibawanya di Pernikahan Luna Maya

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Pesta pernikahan mewah Luna Maya dan Maxime Bouttier masih menjadi perbincangan hangat publik. Selain penampilan memukau dari kedua...

Wendi Cagur dan Istri

Batal Berangkat Haji, Wendi Cagur dan Istri Ungkap Rasa Haru

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---Komedian ternama Wendi Cagur dan sang istri, Revti Ayu, mengungkapkan perasaan mereka setelah dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.