Jakarta (Lampost.co)– – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI
Ia terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Dalam keputusan yang membacakannya pada Rabu (7/5/2025).
MKD memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani, yang juga memintanya untuk meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Baca juga: 5 Permintaan Unik Ahmad Dhani di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Keputusan MKD terkait pelanggaran kode etik
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Ahmad Dhani yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, dengan nomor anggota A 119, terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR RI.
Sebagai sanksinya, MKD memberikan teguran lisan kepada Dhani dan memerintahkan agar ia meminta maaf kepada pelapor dalam batas waktu tujuh hari setelah keputusan tersebut.
“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika. MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra. Telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam pengumuman persidangan.
Latar Belakang Kasus dan Pemanggilan Ahmad Dhani
Kasus ini bermula dari laporan yang mengajukan oleh Rayen Pono, yang melaporkan dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
MKD memanggil Rayen Pono sebagai pelapor pada sidang sebelumnya untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ini.
Ahmad Dhani juga sempat menjadi sorotan pada bulan Maret 2025. Setelah pernyataan kontroversial yang dia lontarkan dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora.
Dalam rapat tersebut, Dhani mengusulkan ide tentang naturalisasi pemain sepak bola asing. Dengan mencatat bahwa pemain yang sudah berusia di atas 40 tahun atau duda dapat menikah dengan wanita Indonesia (termasuk janda). Untuk menghasilkan keturunan yang dapat berkarir dalam dunia sepak bola Indonesia.
Pernyataan tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menilai pernyataan Dhani sebagai seksis dan merendahkan perempuan.
Komnas Perempuan menilai bahwa pernyataan Dhani menganggap perempuan hanya sebagai alat untuk menghasilkan keturunan. Sebuah anggapan yang sangat tidak sensitif dan melecehkan perempuan.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Pernyataan Ahmad Dhani tersebut menimbulkan polemik, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kelompok yang peduli terhadap kesetaraan gender.
Komnas Perempuan mengecam keras ide Dhani, dengan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan bahwa pernyataan Dhani tersebut berpotensi menciptakan stereotip negatif terhadap perempuan.
Teguran Lisan dan Implikasi Keputusan
Meskipun diberi teguran lisan, keputusan MKD ini menandakan bahwa Ahmad Dhani tidak terlepas dari konsekuensi tindakannya sebagai anggota DPR.
Meskipun sanksinya terbilang ringan, keputusan ini tetap memberikan pesan bahwa anggota legislatif harus menjaga integritas dan etika dalam berbicara, terutama di forum publik.