Jakarta (Lampost.co)— Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum serius dari dua musisi legendaris Tanah Air, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Vidi diduga telah membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin resmi dari para pencipta lagu tersebut dalam sejumlah pertunjukan. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan mencapai nilai fantastis, yakni Rp24,5 miliar.
Lagu “Nuansa Bening” Membawakan dalam Ratusan Pertunjukan
Menurut pihak penggugat, lagu yang menciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tersebut telah Vidi Aldiano bawakan dalam setidaknya 309 pertunjukan tanpa izin resmi sejak tahun 2008.
Baca juga: Ariel NOAH Tegaskan Penyanyi Tak Anti-Izin, Kritik Sistem Royalti Musik yang Menyesatkan
Namun, menunjukkan itikad baik, Keenan dan Rudi hanya memasukkan 31 pertunjukan ke dalam dasar gugatan mereka, bukan seluruhnya.
Nilai ganti rugi yang ia minta sebesar Rp24,5 miliar merupakan hasil perhitungan dari kerugian atas pembawaan lagu tanpa hak dalam 31 penampilan itu.
Vidi Aldiano Tak Ada Komunikasi
Keenan Nasution mengungkap bahwa pada awalnya, memang sempat ada komunikasi terkait izin penggunaan lagu tersebut.
Tepatnya pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano yang juga merupakan produser musik, Harry Kiss, mengajukan permohonan izin untuk membawakan dan merekam “Nuansa Bening” dalam album Vidi. Kala itu, Keenan dan Rudi menyetujui permintaan tersebut.
Namun, menurut Keenan, setelah memberikan izin tersebut, tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak Vidi Aldiano. Termasuk soal pemakaian lagu tersebut di atas panggung.
“Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss, meminta izin untuk mereka menggunakan ‘Nuansa Bening’ dalam CD lagu Vidi, izin itu teratur.
Namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi,” kata Keenan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Rumah Vidi Aldiano Jadi Jaminan
Tak hanya menuntut ganti rugi secara materiil, Keenan dan Rudi melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Juga mengajukan permohonan penyitaan aset milik Vidi Aldiano sebagai jaminan pembayaran. Salah satu aset yang ia sebut adalah rumah tinggal milik sang penyanyi.
Minola menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur wajar dalam proses gugatan perdata. Penyitaan aset bertujuan agar apabila pengadilan memutuskan Vidi bersalah dan wajib membayar ganti rugi, maka ada jaminan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
“Soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika putusan ia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan. Ketika ia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar. Putusan kita jadi nggak ada artinya,” ujar Minola kepada awak media.
Vidi Aldiano Masih Bungkam
Sejak kabar gugatan ini ramai menjadi pembicaraan publik. Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi apa pun kepada media maupun di akun media sosial pribadinya.
Namun, penyanyi yang terenal dengan suara khas dan karya-karya pop romantis ini sempat mengunggah ulang. Sebuah video dari akun Instagram Asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Video tersebut memperlihatkan salah satu pendiri VISI, musisi Armand Maulana, yang mengangkat isu soal polemik pembagian royalti lagu yang semakin pelik di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Armand menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai kasus pelanggaran hak cipta yang kini menyeret sejumlah nama besar. Termasuk Vidi Aldiano, Lesti Kejora, dan Agnez Mo.
Unggahan ulang video tersebut oleh Vidi di anggap sebagai sinyal atau bentuk respons tidak langsung darinya terhadap gugatan yang tengah dihadapinya.
Kendati demikian, belum ada klarifikasi atau pembelaan resmi dari pihak Vidi mengenai tudingan pelanggaran hak cipta tersebut.