• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 22:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum Duga Korupsi di Balik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemanfaatan pulau-pulau kecil prioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan berkelanjutan, dan sektor non-ekstraktif lainnya.

Sri AgustinabySri Agustina
09/06/25 - 17:39
in Hukum, Nasional
A A
Raja Ampat terancam akibat tambang nikel

Raja Ampat terancam akibat tambang nikel. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga terdapat praktik korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyoroti terbitnya izin meskipun peraturan melarang eksploitasi tambang di pulau kecil.

Herdiansyah, yang juga peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Larangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Izin pertambangan tetap keluar. Ini artinya ada kongkalikong antara pemerintah sebagai pemberi izin dan perusahaan tambang,” ujar Herdiansyah, Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga: Ngeri! Tambang Nikel Rusak Ekosistem di Raja Ampat

Ia menilai bahwa penerbitan izin tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena mengandung unsur gratifikasi dan merugikan keuangan negara.

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. Menurutnya, penerbitan izin di wilayah yang sudah ada larangan undang-undang, ini menunjukkan adanya potensi praktik korupsi sumber daya alam.

“Kalau izin itu jelas melanggar undang-undang, maka ada kemungkinan adanya kickback atau keuntungan finansial ilegal. Itu masuk kategori korupsi,” kata Feri dilansir dari Tempo.

Feri menyebut, dasar hukum pelarangan tambang di pulau kecil sudah sangat jelas. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil prioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan berkelanjutan, dan sektor non-ekstraktif lainnya.

Baca Juga: Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Simbol Pariwisata Dunia dalam Bahaya

Pulau Gag, yang saat ini menjadi lokasi tambang nikel oleh PT GAG Nikel, memiliki luas sekitar 60 km² (6.000 hektare). Sehingga kategorinya sebagai pulau kecil. Artinya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut secara hukum tidak bolehkan.

Feri menambahkan, aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak hanya melanggar UU sektoral. Tetapi juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pengelolaan ekonomi nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Pertambangan nikel ini jelas hanya menguntungkan korporasi dan merusak lingkungan. Tidak ada aspek berkelanjutannya,” tegas Feri.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha pertambangan nikel tersebut terbit sebelum dirinya menjabat. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang dilakukan di Pulau Gag, bukan di kawasan wisata Piaynemo yang selama ini dikaitkan.

“Saat izin itu keluar, saya belum masuk kabinet. PT GAG Nikel sudah memegang kontrak karya sejak 1998,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.

Meski begitu, Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel oleh perusahaan tersebut sejak 5 Juni 2025. Keputusan itu menyusul desakan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil yang menolak aktivitas tambang di Raja Ampat. Karena membahayakan ekosistem laut dan terumbu karang.

Tags: dugaan korupsiKwrusakan LingkunganPakar Menduga ada KorupsiPERIZINANRaja Amat TerancamRaja AmpatTambang Nikel
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masa Tunggu Haji Lampung Jadi 26 Tahun Efek Pengurangan Kuota

Masa Tunggu Haji Lampung Jadi 26 Tahun Efek Pengurangan Kuota

byMuharram Candra Luginaand1 others
31/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dampak pengurangan kuota haji Lampung 2026 terasa bagi jemaah calon haji Lampung. Dengan kuota baru hanya...

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivis perempuan sekaligus Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya mengembalikan dan memperkuat norma hukum keterwakilan...

Berita Terbaru

BPS Lampung: Data Akurat Jadi Kunci Arah Pembangunan
Ekonomi dan Bisnis

BPS Lampung: Data Akurat Jadi Kunci Arah Pembangunan

byRicky Marlyand1 others
31/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, menegaskan bahwa pembangunan yang efektif dan berkelanjutan...

Read moreDetails
Masa Tunggu Haji Lampung Jadi 26 Tahun Efek Pengurangan Kuota

Masa Tunggu Haji Lampung Jadi 26 Tahun Efek Pengurangan Kuota

31/10/2025
Kemenag Lampung Tunggu Tambahan Kuota Haji Lansia 2026

Kemenag Lampung Tunggu Tambahan Kuota Haji Lansia 2026

31/10/2025
Kuota Haji Lampung 2026 Turun Jadi 5.827

Kuota Haji Lampung 2026 Turun Jadi 5.827

31/10/2025
Pemprov Lampung Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Pemprov Lampung Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.