• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 00:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Isi Dokumen Landasan Dasar Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Dasar penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
17/06/25 - 21:38
in Hukum, Nasional
A A
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukan dokumen yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6).(metrotvnews/Kautsar)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukan dokumen yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6).(metrotvnews/Kautsar)

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap isi dokumen penting. Ini yang menjadi dasar penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

 

“Nah, inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor. 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992. Dalam lampiran dokumen tersebut yang masih berupa lembaran kuning dan terlihat sangat tua terdapat bukti yang menunjukkan keabsahan kepemilikan. Karena itu, saya buatkan berita acara,” ujar Tito saat menunjukkan dokumen tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Sementara dokumen tersebut tertandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Serta tersaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini. Dokumen bersejarah ini tertemukan oleh tim arsip Kemendagri, Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ini setelah melalui pencarian selama beberapa bulan.

 

“Mengapa dokumen ini penting? Karena dokumen ini memberikan pengakuan dan pengesahan. Bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 tersebut benar-benar ada. Jadi, ini menjadi bentuk legalisasi bahwa kesepakatan itu sah secara administratif,” lanjutnya.

 

Peta Topografi sebagai Penguat

Selain dokumen kesepakatan, juga tertemukan peta topografi TNI AD tahun 1978. Ini menunjukkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara. Dalam peta tersebut, keempat pulau secara jelas berada di luar wilayah Sumatra Utara.

 

“Ada poin yang sangat penting dalam Kepmendagri maupun dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut. Yakni empat poin batas wilayah yang secara jelas menetapkan posisi pulau-pulau itu,” jelas Tito.

 

Sebagai tindak lanjut, Tito menyarankan agar Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara memperbarui kesepakatan lama berdasarkan data dan dokumen yang kini tersedia.

 

“Sebaiknya, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mendasarkan kesepakatan baru pada data-data yang tersedia. Khususnya terkait empat pulau ini, agar tidak menimbulkan polemik dan menjadi acuan yang jelas pada masa mendatang,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pemerintah menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Kemudian mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh.

 

“Berdasarkan dokumen data pendukung. Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen milik pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

 

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Secara administratif berdasarkan dokumen milik pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

 

Sebelumnya, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Tags: dasar penetapandokumen pentingGubernurIbrahim HasanKepmendagriKeputusan Menteri Dalam NegeriMendagriMensesnegMenteri Dalam NegeriMenteri Sekretaris NegaraPrabowo SubiantoPrasetyo HadiPresiden RIProvinsi AcehPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir Ketekpulau panjangPusat Arsip Pondok KelapaRaja Inal SiregarSumatera UtaraTito Karnavianwilayah administratif
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Zaidirina, Istri Komisaris PT. LEB Jalani Pemeriksaan Kali Kedua di Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10%...

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.