• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 20:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ketua Majelis Hakim Bergetar Bacakan Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Hakim sebut perbuatan Zarof Ricar menunjukkan sikap serakah.

Sri AgustinabySri Agustina
19/06/25 - 13:25
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Zaraof Ricar divonis 16 tahun penjara

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Foto:Dok Metro Tv)

Jakarta (Lampost.co)–Suara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti bergetar saat membacakan vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Poin Penting:

  • Ketua Majelis Hakim Sebut Zarof Ricar mencoreng nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
  • Zarof tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
  • Vonis 16 tahun penjara oleh kamim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara.

Hakim Rosihan membacakan hal-hal yang memberatkan dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi yang menjerat Zarof. Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Di masa purna bakti, terdakwa masih melakukan tindak pidana korupsi, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar Rosihan, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

Hakim Rosihan juga menilai bahwa tindakan Zarof tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sebaliknya, untuk hal yang meringankan, hakim mencatat bahwa Zarof telah menyesali perbuatannya, belum pernah terhukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tags: Eks Pejabat MAMafia Kasus PengadilanVonis 16 tahunzarof ricar
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati memimpin langsung Prosesi Upacara Serah Terima Jabatan para Perwira Kepolisian, Kamis, 30 Oktober 2025. Dok. Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Lakukan Penyegaran Beberapa Pejabat di Mutasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Sejumlah perwira yang bertugas pada wilayah hukum Polres Lampung Timur resmi berganti posisi. Hal itu sesuai Surat...

Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa

Sabrina Chairunnisa Akhirnya Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Pernah Cemburu pada Agnez Mo

byNana Hasan
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa resmi berakhir di meja hijau. Sabrina mengajukan gugatan cerai ke...

Deddy Corbuzier

Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Berakhir di Meja Hijau, Prabowo Pernah Jadi Saksi

byNana Hasan
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar mengejutkan datang dari Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah dua tahun menikah, Sabrina resmi menggugat cerai...

Load More

Berita Terbaru

Adata SR800
Teknologi

Adata SR800, SSD Eksternal dengan Powerbank Magnetik Pertama di Dunia

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Adata resmi meluncurkan SR800 Magnetic Powerbank SSD, perangkat inovatif yang memadukan penyimpanan eksternal berkecepatan tinggi dengan...

Read moreDetails
penipuan WhatsApp

14 Modus Penipuan WhatsApp yang Harus Diwaspadai, Pernah Alami Salah Satunya?

30/10/2025
AI-RAN 6G

NVIDIA Investasi Rp16 Triliun ke Nokia, Dorong Era AI-RAN Menuju 6G

30/10/2025
Kondisi sawah di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. (Foto: Lampost.co / Yon)

Petani Pesisir Barat Menderita Keluhkan Harga Pupuk Mahal dan Pengawasan Lemah

30/10/2025
PHK PEKERJA SEPTEMBER 2025. Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

1.093 Pekerja Kena PHK Sepanjang September 2025

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.