• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 19:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ketua Majelis Hakim Bergetar Bacakan Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Hakim sebut perbuatan Zarof Ricar menunjukkan sikap serakah.

Sri AgustinabySri Agustina
19/06/25 - 13:25
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Zaraof Ricar divonis 16 tahun penjara

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Foto:Dok Metro Tv)

Jakarta (Lampost.co)–Suara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti bergetar saat membacakan vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Poin Penting:

  • Ketua Majelis Hakim Sebut Zarof Ricar mencoreng nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
  • Zarof tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
  • Vonis 16 tahun penjara oleh kamim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara.

Hakim Rosihan membacakan hal-hal yang memberatkan dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi yang menjerat Zarof. Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Di masa purna bakti, terdakwa masih melakukan tindak pidana korupsi, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar Rosihan, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

Hakim Rosihan juga menilai bahwa tindakan Zarof tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sebaliknya, untuk hal yang meringankan, hakim mencatat bahwa Zarof telah menyesali perbuatannya, belum pernah terhukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tags: Eks Pejabat MAMafia Kasus PengadilanVonis 16 tahunzarof ricar
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.