• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 00:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

webadminbywebadmin
23/11/23 - 15:30
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

Kotaagung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus minta karyawan dan pekerja perusahaan melaporkan jika upah minimun kabupaten (UMK) tidak sesuai ketentuan. Hal itu menyusul dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 oleh Gubernur Lampung sebesar Rp2.716.497 per bulan.

Kabid Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Iswandi, mengatakan bahwa pihaknya akan merespon setiap masukan dari para pekerja kaitannya dengan besaran nilai UMP yang diterima.

“Hasil evaluasi di lapangan nanti, akan kelihatan apa kendalanya, apakah memang keuntungan yang didapat perusahaan tidak memenuhi sehingga upah pekerja disesuaikan,” kata dia, Kamis, 23 November 2023.

Ia menuturkan, jika ditemukan perusahaan membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMP, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke perusahaan untuk memastikan persoalan dan kendalanya. Selain itu, pihaknya juga akan melihat kesepakatan antar dua bela pihak yang telah disetujui sebelumnya.

“Dan itu artinya kembali lagi kepada kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja, kendati demikian kita tetap mendorong agar pelaku usaha di Tanggamus bisa menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Iswandi menjelaskan, dalam undang undang juga telah diatur. Bahwa ketetapan UMP tidak saklek, atau mengikat yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Namun kembali lagi ia berharap kendati begitu pelaku usaha juga harus mempertimbangkan sebijak mungkin hak bagi para pekerja.

“Untuk UMP tahun depan berlaku per tanggal 1 tahun 2024 karena kit belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP Lampung,” ujarnya.

Langkah-langkah yang akan dilakukan, sebelum berlakunya UMP tahun 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku perusahaan yang ada di kabupaten Tanggamus.

UMP tahun depan mengalami kenaikan kendati tidak signifikan yaitu sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP Lampung tahun 2024 Rp2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

Sementara jika dibandingkan Dengan UMP tahun tahun sebelumnya, UMP 2024 merosot. Untuk tahun 2023 UMP Lampung naik 7,9 persen dari Rp2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59.

Masih kaitannya dengan UMK, Disnaker Tanggamus masih terus berupaya untuk membentuk dewan pengupahan, hal itu sesuai dengan anjuran agar setiap kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.

“Tujuan dewan pengupahan sendiri ialah untuk menentukan besaran UMK. Berdasarkan dengan kondisi di setiap kabupaten/kota, serta hal-hal yang harus dimusyawarahkan secara bersama sama,” kata dia.

Dewan pengupahan, terdiri dari unsur perusahaan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah.

Atika Oktaria

Tags: DISNAKERINFOLAMPUNGLAMPUNGLAMPUNGTERKINITANGGAMUSUMKUMP
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Maxi Day 2025 Siap Hadirkan Pengalaman tak Terlupakan

Maxi Day 2025 Siap Hadirkan Pengalaman tak Terlupakan

byMuharram Candra Lugina
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para pecinta motor Maxi Yamaha bersiap menyambut perayaan Maxi Day 2025 Lampung pada 23 Agustus 2025...

Grand Elty Krakatoa Kalianda Jalani Audit Sertifikasi Halal, Perkuat Posisi di Pasar Wisata Muslim

Grand Elty Krakatoa Kalianda Jalani Audit Sertifikasi Halal, Perkuat Posisi di Pasar Wisata Muslim

byMuharram Candra Lugina
11/08/2025

Kalianda (Lampost.co) --  Restoran Grand Elty Krakatoa Kalianda resmi menjalani audit sertifikasi halal oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri...

Ekspor Perdana 10 Ribu Ton Tapioka PT BSSW ke Taiwan Dorong Terciptanya Nilai Tambah Petani

Ekspor Perdana 10 Ribu Ton Tapioka PT BSSW ke Taiwan Dorong Terciptanya Nilai Tambah Petani

byMuharram Candra Lugina
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung kembali mengukuhkan diri sebagai salah satu lumbung singkong nasional. PT Budi Starch & Sweetener Tbk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.