Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mencatat, setiap tahun sekitar 4 persen kerusakan jalan provinsi karena kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menjelaskan bahwa truk ODOL tidak hanya merusak jalan nasional. Tetapi juga mengganggu infrastruktur jalan provinsi.
“Kerusakan jalan akibat beban berlebih terjadi secara bertahap. Awalnya, retakan kecil muncul, lalu air masuk ke permukaan jalan dan merusak struktur tanah di bawah. Akibatnya, dalam waktu singkat jalan bisa patah atau amblas,” ungkap Taufiq, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan, dari total panjang jalan provinsi yang mencapai 1.700 kilometer, sekitar 58 kilometer di antaranya rusak akibat degradasi karena truk ODOL. “Biaya perbaikan jalan semakin membengkak,” ujarnya.
Untuk mengurangi kerusakan jalan akibat truk ODOL, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah penanganan. Salah satunya adalah dengan mengalihkan anggaran untuk pembangunan jalan yang belum tersentuh pembangunan.
Menurut Taufiq, truk ODOL banyak melintas di jalan provinsi yang menghubungkan sentra-sentra hasil pertanian. Terutama di wilayah lintas tengah, seperti Way Kanan, Lampung Tengah, hingga Tulang Bawang.
“Truk yang melintas di wilayah tersebut memiliki muatan yang sangat tinggi dan panjang. Meskipun belum hitung secara pasti, jelas terlihat bahwa muatannya melebihi batas,” katanya.
Wilayah Berbukit
Sementara itu, wilayah berbukit seperti Tanggamus lebih sedikit terdampak oleh truk ODOL. Karena medan yang tidak memungkinkan kendaraan bermuatan besar untuk melintas. “Masalah terbesar terjadi di wilayah lintas tengah. Di Tanggamus, medan berbukit menghalangi kendaraan bermuatan besar untuk melewati jalan,” jelasnya.
Namun, pengendalian terhadap truk ODOL masih terkendala. Pemasangan jembatan timbang tidak mudah, sementara upaya pemasangan portal pembatas kendaraan belum tentu efektif.
“Jalan provinsi memiliki kategori kelas 3 dengan lebar 2,4 meter, panjang 9 meter, dan tinggi maksimal 3,5 meter. Meskipun portal terpasang, belum tentu bisa membatasi kendaraan besar. Kami hanya bisa mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap tertib,” ungkapnya.