• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 22:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

Tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.

Sri Agustina by Sri Agustina
05/07/25 - 22:22
in Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Pembacaan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Info Penting:

  • JPU tuntut Tom Lembong 7 tahun penjara karena rugikan negara Rp578 miliar.
  • Alasan yang memberatkan karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
  • Tidak dituntut mengganti rugi karena tidak menikmati hasil korupsi. 

JPU menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dokumen tuntutan setebal 1.091 halaman, jaksa menyebut Tom memberikan izin impor yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Meski demikian, jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti. Menurut jaksa, Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Uang pengganti justru akan terbebankan kepada korporasi yang diuntungkan dari izin impor gula yang dikeluarkannya.

Baca Juga: Tom Lembong Sebut Impor Gula atas Perintah Jokowi, Kritik Ketimpangan Proses Hukum

“(Uang pengganti) lebih tepat terbebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini,” ujar jaksa di ruang sidang.

Namun, jaksa tetap menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsidair kurungan jika tidak dibayar.

Tidak Menunjukkan Penyesalan, Jadi Alasan Memberatkan

Dalam persidangan, jaksa menilai Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yang menjadi salah satu alasan pemberat dalam tuntutan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa tindakan Tom bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tom Lembong Nilai Kejagung Tak Profesional

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam sidang selama empat bulan, termasuk kesaksian puluhan saksi dan ahli.

“Seolah-olah 20 kali persidangan dengan puluhan saksi tidak pernah terjadi. Saya merasa seperti sedang berada di dunia imajinasi,” ujar Tom usai sidang.

Tom juga menyebut bahwa isi tuntutan jaksa nyaris identik dengan dakwaan yang dibacakan pada Maret lalu. Karena itu, ia menilai proses hukum ini tidak profesional.

Siapkan Pleidoi

Dalam sidang pembelaan atau pleidoi mendatang, Tom akan menjelaskan kebijakan impor gula yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Ia berencana membuktikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antar-menteri bidang ekonomi.

“Keputusan itu diambil secara kolektif, konsultatif, dan transparan oleh para menteri bidang ekonomi. Saya akan menjelaskan semua latar belakangnya dalam pleidoi nanti,” jelas Tom.

Sidang perkara korupsi impor gula ini terus menyita perhatian publik. Mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan mantan pejabat tinggi negara, bakan nama Presiden Joko Widodo juga di sebut dalam sidang.

Tags: Dituntut 7 tahunJPUkorupsi impor gulaTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.