Jakarta (Lampost.co)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Pembacaan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Info Penting:
- JPU tuntut Tom Lembong 7 tahun penjara karena rugikan negara Rp578 miliar.
- Alasan yang memberatkan karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
- Tidak dituntut mengganti rugi karena tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dokumen tuntutan setebal 1.091 halaman, jaksa menyebut Tom memberikan izin impor yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Meski demikian, jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti. Menurut jaksa, Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Uang pengganti justru akan terbebankan kepada korporasi yang diuntungkan dari izin impor gula yang dikeluarkannya.
Baca Juga: Tom Lembong Sebut Impor Gula atas Perintah Jokowi, Kritik Ketimpangan Proses Hukum
“(Uang pengganti) lebih tepat terbebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini,” ujar jaksa di ruang sidang.
Namun, jaksa tetap menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsidair kurungan jika tidak dibayar.
Tidak Menunjukkan Penyesalan, Jadi Alasan Memberatkan
Dalam persidangan, jaksa menilai Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yang menjadi salah satu alasan pemberat dalam tuntutan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Jaksa juga menilai bahwa tindakan Tom bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tom Lembong Nilai Kejagung Tak Profesional
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam sidang selama empat bulan, termasuk kesaksian puluhan saksi dan ahli.
“Seolah-olah 20 kali persidangan dengan puluhan saksi tidak pernah terjadi. Saya merasa seperti sedang berada di dunia imajinasi,” ujar Tom usai sidang.
Tom juga menyebut bahwa isi tuntutan jaksa nyaris identik dengan dakwaan yang dibacakan pada Maret lalu. Karena itu, ia menilai proses hukum ini tidak profesional.
Siapkan Pleidoi
Dalam sidang pembelaan atau pleidoi mendatang, Tom akan menjelaskan kebijakan impor gula yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Ia berencana membuktikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antar-menteri bidang ekonomi.
“Keputusan itu diambil secara kolektif, konsultatif, dan transparan oleh para menteri bidang ekonomi. Saya akan menjelaskan semua latar belakangnya dalam pleidoi nanti,” jelas Tom.
Sidang perkara korupsi impor gula ini terus menyita perhatian publik. Mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan mantan pejabat tinggi negara, bakan nama Presiden Joko Widodo juga di sebut dalam sidang.