Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat ke permukaan. Gerakan Aliansi Solidaritas Anti Korupsi (GASAK) yang terdiri dari tiga elemen masyarakat. Pospera, LSM LP3K-RI, dan KP3 menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan, Selasa, 8 Juli 2025.
Poin Penting:
1. Aliansi GASAK desak Kejari Lampura percepat penanganan kasus korupsi.
2. Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 jadi sorotan utama.
3. Massa tuntut Ketua KPU Lampura mundur dari jabatan.
Aksi ini tertujukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Massa mendesak kejaksaan mempercepat proses hukum berbagai kasus dugaan korupsi. Seperti perkara pupuk dan rumah sakit, serta hibah dana pilkada. Kasus ini sudah terlalu lama bergulir.
Sementara dalah satu sorotan utama GASAK adalah dugaan penyimpangan dana hibah langsung untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut sebelumnya tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KPU Lampung Utara. Namun, pelaksanaan anggaran dugaannya tidak sesuai ketentuan NPHD.
Kemudian dalam aksinya, massa membentangkan poster dan menggunakan mobil pengangkut pengeras suara. Iring-iringan bermulai dari Kantor TP PKK Lampung Utara dan melintasi beberapa titik strategis. Seperti Kantor Kejaksaan Negeri, Pemkab Lampung Utara, Kantor PLN, dan berakhir pada Kantor KPU Lampura.
Kemudian ketika di kantor Kejari Lampura, massa menyuarakan orasi menuntut kejelasan penanganan kasus. Aksi terkawal ketat oleh aparat Polres Lampung Utara dan tim pengamanan dari kejaksaan. Lalu Kasi Intel Kejari Lampura, Ready menerima beberapa perwakilan massa. Ia menyampaikan bahwa proses hukum tengah berjalan.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Saat ini masih dalam tahap wawancara,” ujar Ready mewakili Kepala Kejari Lampura, Hendra Syarbaini.
Selanjutnya terkait kasus rumah sakit dan pupuk. Pihak kejaksaan menyatakan telah menerima hasil perhitungan kerugian. Dan saat ini menunggu kelengkapan administrasi untuk penetapan tersangka.
KPU Lampura
Setelah dari Kejari, massa bergerak menuju Kantor KPU Lampung Utara. Ketua KPU Lampura, Anthon Ferdiansyah langsung menerima massa aksi tersebut. Massa menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada. Dan mendesak Ketua KPU mundur dari jabatannya.
“Akibat kepemimpinan yang tidak transparan, telah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang. Kami menuntut Ketua KPU mengundurkan diri,” tegas orator aksi GASAK, Mintaria Gunadi, yang juga Ketua LSM LP3K-RI Lampura.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anthon Ferdiansyah menyatakan. Pihaknya menghormati aksi penyampaian pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat.
“Kami terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Semua proses hukum akan kami ikuti dan patuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anthon.
Aksi GASAK menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat semakin aktif mengawasi penggunaan anggaran publik. Terutama dalam momentum politik seperti Pilkada. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.