• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 29/03/2026 17:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dua BUMD di Lampung Abaikan Hak Pekerja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
26/01/26 - 21:00
in Hukum, Lampung
A A
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap putusan pengadilan.

Hingga kini, hak-hak normatif eks pekerja di dua BUMD Lampung, yakni PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), belum juga dibayarkan.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa sudah satu tahun lebih. Itu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Nomor: 16/Pid.sus-PHI/2024/PN Tjk pada 11 Desember 2024. Putusan tersebut mewajibkan PT Wahana Raharja membayar gaji dan pesangon kepada 7 eks pekerjanya dengan total nilai Rp326.087.940.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini bukan sekadar pembangkangan hukum. Melainkan sudah masuk ranah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,” ujar Sapto dalam rilis resminya, Senin, 26 Januari 2026.

Kemudian menurut Sapto, status PT. Wahana Raharja sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah. LBH menilai Pemprov Lampung selaku pemilik modal terkesan abai meski berbagai upaya hukum, seperti hearing dan surat resmi kepada Gubernur, DPRD, hingga Kemendagri, telah dilakukan.

Kondisi serupa terjadi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Salah satu eks karyawan, almarhum Audi Titaheluw, dilaporkan tidak menerima gaji sejak Maret 2025 hingga ia tutup usia pada September 2025. Hingga saat ini, hak-hak almarhum dan karyawan lainnya masih terkatung-katung.

“Alasan kerugian perusahaan atau adanya proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang menjerat PT. LEB tidak bisa menjadi alasan hukum untuk menunda pembayaran gaji. Hak pekerja dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

Kemsudian LBH Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera turun tangan memastikan terpenuhinya hak para pekerja. Sapto mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

Jika pengabaian ini terus berlanjut, LBH menilai hal tersebut berpotensi menjadi sengketa administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

“Ini adalah potret buram pengelolaan BUMD di Lampung. Jangan sampai pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum justru memberikan contoh buruk. Dengan melanggar hak asasi para pekerjanya,” katanya.

 

Tags: Administrasi PemerintahanBadan Usaha Milik DaerahBANDARLAMPUNGBUMDBUMD Lampunggaji menunggakhak pekerjaLBHLembaga Bantuan Hukummajelis hakimpekerjapekerja rentanpemerintah provinsi lampungPengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar LampungPengadilan Negeri TanjungkarangPerseroan DaerahPerserodaPT Lampung Energi BerjayaPT LEBPT Wahana Raharjaputusan pengadilanSapto Aji Prabowo
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Silaturahmi di Pesantren

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Ketua PWM Lampung Prof Sudarman dalam sambutan di acara Silaturahim Syawal 1447 Hijriyah di Gedung Dakwah PWM Lampung. Sabtu, 29 Maret 2026

Muhammadiyah Lampung Transformasi Gerakan Islam Berkemajuan Bidang Ekonomi

byDelima Napitupuluand1 others
29/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Lampung mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian organisasi melalui ekspansi ke sektor perhotelan....

wisudawan muda

Adilla, Wisudawan Muda Ukir Standar Baru Akademik

byMustaan
29/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pencapaian akademik gemilang kembali tertoreh dalam lulusan perguruan tinggi di Lampung. Momentum wisuda periode Maret 2026...

Berita Terbaru

Silaturahmi di Pesantren
Breaking News

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Read moreDetails
veda ega pratama

Veda Ega Pratama Amankan Start Posisi Keempat Moto3 Amerika Serikat 2026

29/03/2026
Pembalap tim Pertamina Enduro VR46, Fabio Di Giannantonio

Fabio Di Giannantonio Rebut Pole Position MotoGP AS 2026

29/03/2026
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin

Jorge Martin Menangi Sprint Race MotoGP Amerika 2026, Terjatuh Saat Selebrasi!

29/03/2026
Ketua PWM Lampung Prof Sudarman dalam sambutan di acara Silaturahim Syawal 1447 Hijriyah di Gedung Dakwah PWM Lampung. Sabtu, 29 Maret 2026

Muhammadiyah Lampung Transformasi Gerakan Islam Berkemajuan Bidang Ekonomi

29/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.