• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 13:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan MK Nomor.135/PUU-XXII/2025. Putusan ini tertanggapi beragam oleh elit politik Provinsi Lampung.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
09/07/25 - 20:20
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan MK Nomor.135/PUU-XXII/2025. Putusan ini tertanggapi beragam oleh elit politik Provinsi Lampung.

Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, partainya sangat menyayangkan keputusan MK tersebut. Karena, MK tidak mempertimbangkan soal biaya penyelenggaraan pemilu yang besar jika terlaksanakan terpisah.

“Selain itu putusan MK melanggar UUD 1945 pasal 22 E. Harusnya pemilu terlaksanakan 5 tahun sekali,” ujar Fauzan, Rabu, 9 Juli 2025.

Sementara Ketua DPD PartaiDemokrat Lampung, Edy Irawan Arief mengatakan. Partainya menunggu sikap pemerintah dan DPR RI apakah akan membuat perpu atau membuat undang-undang yang baru.

Kemudian, Demokrat juga menunggu kondisi terkini, apakah ada gugatan yang baru atau tidak. “Tentu kita berharap UU yang baru. Harapannya lebih demokratis dan sejalan dengan UUD,” katanya.

Selanjutnya Edy menilai, adanya potensi kemungkinan kekosongan Kepala Daerah dan DPRD, imbas putusan tersebut. Demokrat menekankan perlu juga memperhatikan kesiapan penyelenggara dan dukungan keuangan pemerintah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Ismet Roni mengatakan, terhadap putusan MK tersebut. Pihaknya menunggu keputusan pemerintah pusat, dan juga kajian dari DPP Golkar. “Kami tunggu instruksi dari DPP” katanya.

Muncul Dampak Negatif

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah, menilai putusan MK memunculkan dampak negatif. Pasalnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah harus menerapkan mekanisme yang jelas. Misalnya terkait dengan masa jabatan DPRD yang masa jabatanya habis sebelum pemilu terlaksanakan.

“Belum kita ketahui, apakah ada Pj DPRD atau perpanjang secara otomatis,” katanya.

Kemudian mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung itu menyebut jika perpanjangan akan menimbulkan masalah baru. Selanjutnya, terdapat kepentingan politik untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi menurutnya. Partai politik akan memilih untuk berkoalisi dengan pemegang kekuasaan.

“Nantinya partai politik pemegang kekuasaan akan menjadi tempat mereka bernaung yang paling aman. Terlebih dalam merebutkan kursi DPRD dan ini menjadikan tumpuan bantuan dari penguasa,” katanya

Lalu karena tak serentaknya pemilihan DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi serta kepala daerah. Juga akan membuat adanya turun pertarungan bagi calon anggota DPR yang tidak terpilih. Sehingga politik lokal tertunggangi calon-calon yang gagal.

Selanjutnya ia menilai, jika pemilu daerah dan pemilu nasional memang sudah sepatutnya terlaksanakan secara serentak. Ini akan memberikan lebih banyak dampak positif salah satu adalah efisiensi anggaran.

“Keserentakan mempunyai dampak yang positif, terutama untuk efisiensi anggaran pelaksanaan pemilihan,” katanya.

Terlepas dari berbagai polemik dari adanya keputusan tersebut. Ia berharap agar kedepannya akan ada regulasi atau undang-undang pemilu baru yang mengatur pemilu setelah adanya putusan MK tersebut.

Source: Triyadi Isworo
Via: Asrul Septian Malik
Tags: akademisiCandrawansyahEdy Irawan Ariefelit politikFauzan SibronIsmet RoniMahkamah KonstitusimkPartai DemokratPartai GolkarPartai NasDemPemilu 2029pemilu daerahpemilu nasionalpemisahan pemiluPilkada SerentakProvinsi LampungPutusan MKUMLUniversitas Muhammadiyah LampungUUD 1945 pasal 22 E
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi F. Taslim(DPP NasDem)

NasDem Nonaktifkan Sahroni-Nafa Urbach karena Singgung Perasaan Rakyat

byDelima Napitupulu
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI....

Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) yang digelar di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Pemuda Muhammadiyah Lampung Tegaskan Persatuan Bangsa Tanpa Perpecahan

byDelima Napitupulu
31/08/2025

Kalianda (Lampost.co) — Pemuda Muhammadiyah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya menjaga persatuan bangsa dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) di Aula Sebuku,...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 31 Agustus 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan cuaca harian. Minggu, 31 Agustus 2025, cuaca Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.