Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan MK Nomor.135/PUU-XXII/2025. Putusan ini tertanggapi beragam oleh elit politik Provinsi Lampung.
Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, partainya sangat menyayangkan keputusan MK tersebut. Karena, MK tidak mempertimbangkan soal biaya penyelenggaraan pemilu yang besar jika terlaksanakan terpisah.
“Selain itu putusan MK melanggar UUD 1945 pasal 22 E. Harusnya pemilu terlaksanakan 5 tahun sekali,” ujar Fauzan, Rabu, 9 Juli 2025.
Sementara Ketua DPD PartaiDemokrat Lampung, Edy Irawan Arief mengatakan. Partainya menunggu sikap pemerintah dan DPR RI apakah akan membuat perpu atau membuat undang-undang yang baru.
Kemudian, Demokrat juga menunggu kondisi terkini, apakah ada gugatan yang baru atau tidak. “Tentu kita berharap UU yang baru. Harapannya lebih demokratis dan sejalan dengan UUD,” katanya.
Selanjutnya Edy menilai, adanya potensi kemungkinan kekosongan Kepala Daerah dan DPRD, imbas putusan tersebut. Demokrat menekankan perlu juga memperhatikan kesiapan penyelenggara dan dukungan keuangan pemerintah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Ismet Roni mengatakan, terhadap putusan MK tersebut. Pihaknya menunggu keputusan pemerintah pusat, dan juga kajian dari DPP Golkar. “Kami tunggu instruksi dari DPP” katanya.
Muncul Dampak Negatif
Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah, menilai putusan MK memunculkan dampak negatif. Pasalnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah harus menerapkan mekanisme yang jelas. Misalnya terkait dengan masa jabatan DPRD yang masa jabatanya habis sebelum pemilu terlaksanakan.
“Belum kita ketahui, apakah ada Pj DPRD atau perpanjang secara otomatis,” katanya.
Kemudian mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung itu menyebut jika perpanjangan akan menimbulkan masalah baru. Selanjutnya, terdapat kepentingan politik untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi menurutnya. Partai politik akan memilih untuk berkoalisi dengan pemegang kekuasaan.
“Nantinya partai politik pemegang kekuasaan akan menjadi tempat mereka bernaung yang paling aman. Terlebih dalam merebutkan kursi DPRD dan ini menjadikan tumpuan bantuan dari penguasa,” katanya
Lalu karena tak serentaknya pemilihan DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi serta kepala daerah. Juga akan membuat adanya turun pertarungan bagi calon anggota DPR yang tidak terpilih. Sehingga politik lokal tertunggangi calon-calon yang gagal.
Selanjutnya ia menilai, jika pemilu daerah dan pemilu nasional memang sudah sepatutnya terlaksanakan secara serentak. Ini akan memberikan lebih banyak dampak positif salah satu adalah efisiensi anggaran.
“Keserentakan mempunyai dampak yang positif, terutama untuk efisiensi anggaran pelaksanaan pemilihan,” katanya.
Terlepas dari berbagai polemik dari adanya keputusan tersebut. Ia berharap agar kedepannya akan ada regulasi atau undang-undang pemilu baru yang mengatur pemilu setelah adanya putusan MK tersebut.