• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 07:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
10/07/25 - 12:32
in Kriminal
A A
Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis. (Lampost/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena terbukti melakukan penipuan investasi batu split. Putusan dalam sidang pada Selasa, 9 Juli 2025.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan total kerugian korban sebesar Rp345 juta. “Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajri, saat membacakan putusan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban, menyalahgunakan kepercayaan, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang. Dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Ayu juga pernah dapat vonis satu tahun penjara dalam kasus serupa.

Sementara hal yang meringankan, Ayu bersikap kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Modus Penipuan

Kasus penipuan investasi batu split ini bermula antara 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Saat itu, Ayu menawarkan korban bernama Vita untuk bergabung dalam bisnis investasi milik seseorang bernama Ramulus Prabwa, yang kemudian menjadi saksi dalam persidangan.

Usaha tersebut disebut bergerak di bidang jual beli batu split di Bandar Lampung. Terdakwa mengaku membutuhkan modal untuk membayar ongkos angkutan batu dan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan kepada korban.

Pelaku juga berjanji akan mengembalikan seluruh modal pada akhir Desember 2023. Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp145 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat mengirimkan sejumlah kecil uang yang diklaim sebagai keuntungan.

Namun, saat korban meminta pengembalian modal, pelaku justru kembali membujuk agar menambah modal demi keuntungan lebih besar. Korban akhirnya kembali mentransfer Rp200 juta.
Pada 25 Januari 2024, korban meminta pengembalian modal sebesar Rp345 juta berikut keuntungan Rp30 juta. Namun, terdakwa tidak mampu mengembalikannya.

Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa uang korban ternyata digunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa, bukan untuk kegiatan bisnis penipuan investasi batu split sebagaimana janjinya.

Tags: Berita Kriminalhukum lampungpenipuan investasi batu splitPN Tanjungkarangvonis pengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.