Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mampu menuntaskan kasus korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.
Zaenur berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya berhenti pada Riza Chalid dan mengusut kasusnya hingga tuntas.
“Harapannya dengan tertetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka. Segala korupsi yang terjadi pada Pertamina itu bisa terbongkar,” kata Zaenur, mengutip Media Indonesia, Sabtu, 12 Juli 2025.
Selain itu, ia berharap usut tuntasnya kasus korupsi tata kelola minyak dapat membersihkan industri dan bisnis minyak Indonesia dari korupsi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tak ada lagi perilaku koruptif yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
“Ke depan akan bisa membersihkan bisnis minyak dari kartel yang selama ini bekerja secara koruptif. Harapannya ke depan bukan cuma ganti pemain. Tapi benar-benar ke depan itu bisnis minyak itu pengadaan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri terlaksanakan secara pruden. Tidak dengan cara-cara korup,” katanya.
Para Tersangka
Sementara itu, Riza Chalid bersama delapan orang lainnya tertetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya ialah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT. Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT. Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT. Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT. Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT. Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT. Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.
Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT. Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu tertetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT. Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT. Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain itu, Riza menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.