• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 27/09/2025 22:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pergub Penghapusan Uang Komite Sekolah akan Segera Terbit

Salah satu wujud komitmen itu adalah menghapus uang komite atau sumbangan dari wali murid pada sekolah jenjang SMA-SMK.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
13/07/25 - 14:55
in Humaniora, Lampung
A A
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Dok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam memberikan layanan pendidikan kepada seluruh masyarakat. Salah satu wujud komitmen itu adalah menghapus uang komite atau sumbangan dari wali murid pada sekolah jenjang SMA-SMK.

Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung, Thomas Amirico. Ia mengungkapkan, larangan tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub). Peraturan itu saat ini sudah selesai terbahas dan tinggal menunggu pengesahan.

“Pergub-nya sudah selesai, sekarang sudah di Biro Hukum Pemprov, tinggal menunggu tersahkan saja,” ungkapnya, Minggu, 13 Juli 2025.

Sementara ini, kebijakan itu baru tersosialisasikan secara lisan kepada seluruh satuan pendidikan. Sebingga meski Pergub terkait penghapusan komite itu belum tersahkan. Namun ia memastikan kebijakan dari Gubernur Rahmad Mirzani Djausal itu sudah terterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

“Kebijakan ini tetap akan mulai pada tahun ajaran baru ini. Sekolah tidak boleh menarik uang komite kepada orang tua murid,” tegasnya.

Daftar Ulang

Tidak hanya uang komite, pihaknya juga melarang satuan pendidikan menarik uang daftar ulang kepada wali murid. Sekolah hanya boleh menarik uang seragam sekolah dan tidak boleh memberatkan keluarga siswa.

Kemudian ia menambahkan, pihaknya terbuka menerima laporan jika tertemukan ada sekolah yang masih menarik uang komite kepada orang tua. Jika terbukti Disdikbud Lampung akan memberikan teguran dan sanksi kepada kepala sekolah.

“Kami terbuka, jika ada sekolah yang masih meminta uang komite silahkan laporkan ke Disdikbud Lampung,” katanya.

Sementara untuk menopang kebutuhan sekolah, pihaknya akan mengajukan anggaran kebutuhan pendidikan pada anggaran tahun 2026. Sementara itu, ia meminta sekolah untuk menyiapkan mekanisme pengelolaan anggaran untuk kebutuhan operasional termasuk upah gaji honorer.

Kemudian Thomas menyampaikan, sekolah tidak boleh memberhentikan guru honorer meski ada penghapusan uang komite. Hal itu karena tenaga mereka masih sangat terbutuhkan untuk membantu menyampaikan pembelajaran kepada peserta didik.

“Kami sudah mengeluarkan edaran agar sekolah tidak memberhentikan guru honorer. Karena tenaga mereka masih sangat terbutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

 

Source: Umar Rabbani
Via: Triyadi Isworo
Tags: Dinas Pendidikan dan KebudayaanDisdikbudLAMPUNGlayanan pendidikanpemerintah provinsi lampungPeraturan GubernurpergubRahmat Mirzani DjausalSEKOLAHSMASMKsumbanganThomas Amiricouang komitewali murid
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Posko Pengaduan MBG Lampung

Maraknya Kasus Keracunan MBG, LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan

byDenny ZYand1 others
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis....

Bupati Tanggamus bersama Wakil Bupati turun langsung meninjau warga terdampak bencana gempa di Kecamatan Semaka, Sabtu, 27 September 2025. Dok BPBD

Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Gempa

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Pasca gempa bumi bermagnitudo 4,5 mengguncang wilayah Kabupaten Tanggamus, Jumat, 26 September 2025 malam. Bupati Tanggamus bersama...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Pelestarian Kawasan Bersejarah

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelestarian kawasan bersejarah harus konsisten terlaksanakan. Ini demi keberlangsungan pemahaman...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.