IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 11/04/2026 10:16
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Kubu Tom Lembong Bakal Banding ke Pengadilan Tinggi Besok

Hakim revisi kerugian negara, sehingga seluruh hasil audit BPKP terbantahkan.

Sri AgustinabySri Agustina
21/07/25 - 12:43
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Kuasa hukum Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim.

Info Terkini:

  • Kuasa hukum Tom Lembong akan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim.
  • Kasus importasi gula pada 2015-2016 menjadi kontroversi.
  • Hasil audit BPKP soal kerugian negara dari importasi gula berbeda dengan perhitungan hakim.

Ari menyebut, pihaknya berencana akan menyatakan banding secara resmi pada Selasa besok, 22 Juli 2025. “Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tuturnya.

Selain itu, Ari menyebut seluruh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbantahkan.

Baca Juga: Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Ari mengatakan, majelis hakim memiliki perhitungan kerugian keuangan negara sendiri pada kebijakan importasi gula 2015-2016 yang berbeda dengan jumlah kerugian dari BPKP.

“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah majelis. Sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, 20 Juli 2025.

Di sisi lain, kata Ari, pertimbangan majelis hakim melihat kerugian negara itu bersifat potential loss atau potensi kerugian.

“Dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharusnya’ PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) selaku BUMN dapatkan,” ujar Ari.

Baca Juga: Hakim Tegaskan Tom Lembong tak Nikmati Hasil Korupsi Gula

Persoalan jumlah kerugian negara ini menjadi salah satu materi yang tim kuasa hukum perhatikan untuk mengajukan banding.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut, jumlah kerugian keuangan negara yang bersifat nyata adalah 194.718.181.818,19. Bukan Rp578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp8.900 per kilogram. Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.

“Atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya PT PPI Persero terima,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan dalam persidangan, 18 Juli 2025.

Majelis tidak sependapat dengan komponen kerugian negara yang kedua yakni Rp 320.690.559.152. Kerugian ini, dalam audit BPKP, merujuk pada selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) antara impor GKM dan GKP.

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi. Serta dapat dihitung secara jelas dan terukur secara pasti,” jelas Hakim Alfis.

 

Tags: BandingImpor GulaKORUPSIkorupsi impor gulaTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini merambah pasar kota. Polda Lampung membongkar dugaan aliran...

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap dua orang 'ninja' atau pelaku pencurian buah sawit milik petani di Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Pelaku Pencurian Sawit Dibekuk Petugas

byNurand1 others
10/04/2026

Panaragan (Lampost.co) ---- Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap dua orang 'ninja' atau pelaku pencurian sawit milik petani di Kecamatan Gunungterang,...

Berita Terbaru

Selundupkan 15 Kg Sabu dengan Ambulans, Tersangka Diupah Rp10 Juta
Kriminal

Selundupkan 15 Kg Sabu dengan Ambulans, Tersangka Diupah Rp10 Juta

byRicky Marlyand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,7 kilo gram (Kg). Sabu tersebut hendak...

Read moreDetails
60 Kader BM PAN Lampung Utamakan Musyawarah Mufakat di Musda

60 Kader BM PAN Lampung Utamakan Musyawarah Mufakat di Musda

11/04/2026
Selebgram Fuji kembali menuai sorotan publik karena ketahuan nge-vape. Hal ini bermula dari tayangan siaran langsung dari media sosial Rachel Vennya dan Erika Carlina.

Geram Disebut Pelit ke Keluarga, Fuji Bongkar Bukti Transfer Bernilai Miliaran Rupiah

11/04/2026
Wamendagri Akhmad Wiyagus Sidak WFH di Lampung Gunakan Mobil Listrik

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sidak WFH di Lampung Gunakan Mobil Listrik

11/04/2026
logo BRI Super League

Eksekusi Maut Gustavo Franca Bawa Arema FC Bungkam Tuan Rumah Persita Tangerang

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.