• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 14:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Hakim MK Soroti Royalti Musisi Indonesia: Uji Materi UU Hak Cipta Masih Berlanjut

Para artis menilai beberapa pasal UU Hak Cipta membingungkan dan mengancam industri musik Indonesia.

EffranbyEffran
26/07/25 - 11:20
in Hiburan
A A
Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu menggugat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tergabung dalam Gerakan Satu Vibrasi Suara Indonesia (Visi) dan mengajukan uji materi pada 10 Maret 2025.

Para artis menilai beberapa pasal UU Hak Cipta membingungkan dan mengancam industri musik Indonesia. Mereka menggugat Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2. Pasal-pasal itu mengatur izin performing, pihak pembayar royalti, distribusi royalti, dan ancaman pidana.

Kasus Agnezmo Jadi Pemicu Gugatan

Kasus Agnez Mo dengan gugatan dari Ari Bias memicu uji materi itu. Pengadilan menghukum Agnez Mo bayar ganti rugi Rp1,5 miliar.

Hakim menilai Agnes melanggar Pasal 113 Ayat 2 karena tidak izin langsung saat menyanyikan lagu “Bilang Saja”. UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana tiga tahun atau denda Rp500 juta bagi pelanggar hak ekonomi pencipta.

Pandangan Hakim MK Terhadap Gugatan UU Hak Cipta

Hakim Soroti Distribusi Royalti di LMKN

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan efektivitas LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta. “Apakah royalti benar-benar terdistribusi? Atau ada masalah di tata kelola royalti?” tanya Enny di persidangan.

Ancaman Pidana UU Hak Cipta

Hakim Arsul Sani meminta pemerintah menjelaskan dasar ketentuan pidana di UU Hak Cipta yang artis gugat. Ia meminta pemerintah menyerahkan naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan ancaman pidana administratif itu.

Piyu Minta Pertahankan Pasal Royalti

Ketua Asosiasi Komposer Indonesia, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, meminta MK mempertahankan pasal royalti. Menurutnya, izin performing adalah penghargaan atas karya, bukan sekadar klausul administratif. Jika dihapus, kata Piyu, sistem lisensi akan kacau dan merugikan pencipta lagu.

Pemerintah Tegaskan Penyelenggara Acara Bayar Royalti

Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan royalti dibayar penyelenggara acara, bukan penyanyi. Royalti dibayar sekali melalui LMK atau LMKN dan akan didistribusikan kepada pencipta lagu.

PP Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan tarif royalti konser minimal 2 persen dari pendapatan kotor tiket.

Masalah Implementasi Bukan Konstitusionalitas

Anggota DPR I Wayan Sudirta menilai tidak ada masalah konstitusional di pasal yang artis gugat. Ia menyebut masalah muncul karena implementasi dan ketidakpahaman ahli waris atas izin penggunaan lagu.

Sidang uji materi itu masih berlanjut dengan mendengar saksi dan ahli dari pemohon, pemerintah, dan LMKN. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan final atas gugatan para artis tersebut.

Tags: artis IndonesiaMahkamah Konstitusiroyalti musisi Indonesiauji materi UU Hak CiptaUU Hak Cipta
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sarwendah (Foto: instagram)

Sarwendah Hadirkan Dokter untuk Tegaskan Thalia Putri Onsu Anak Kandung

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sarwendah kembali angkat bicara soal isu miring tentang anak pertamanya, Thalia Putri Onsu. Ia menegaskan Thalia adalah...

Klaim Baru Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Nama Doris Setiawan Muncul di Sidang Ridwan Kamil

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali memunculkan kejutan. Nama Doris Setiawan muncul sebagai ayah biologis...

Arie Kriting

Arie Kriting Kritik Remisi Koruptor, Sindiran Tajam untuk Sistem Hukum Indonesia

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Komika Arie Kriting melontarkan kritik keras terkait kebijakan remisi untuk terpidana korupsi di Indonesia. Ia menyampaikan sindiran...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.