IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 00:24
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Hakim MK Soroti Royalti Musisi Indonesia: Uji Materi UU Hak Cipta Masih Berlanjut

Para artis menilai beberapa pasal UU Hak Cipta membingungkan dan mengancam industri musik Indonesia.

EffranbyEffran
26/07/25 - 11:20
in Hiburan
A A
Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu menggugat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tergabung dalam Gerakan Satu Vibrasi Suara Indonesia (Visi) dan mengajukan uji materi pada 10 Maret 2025.

Para artis menilai beberapa pasal UU Hak Cipta membingungkan dan mengancam industri musik Indonesia. Mereka menggugat Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2. Pasal-pasal itu mengatur izin performing, pihak pembayar royalti, distribusi royalti, dan ancaman pidana.

Kasus Agnezmo Jadi Pemicu Gugatan

Kasus Agnez Mo dengan gugatan dari Ari Bias memicu uji materi itu. Pengadilan menghukum Agnez Mo bayar ganti rugi Rp1,5 miliar.

Hakim menilai Agnes melanggar Pasal 113 Ayat 2 karena tidak izin langsung saat menyanyikan lagu “Bilang Saja”. UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana tiga tahun atau denda Rp500 juta bagi pelanggar hak ekonomi pencipta.

Pandangan Hakim MK Terhadap Gugatan UU Hak Cipta

Hakim Soroti Distribusi Royalti di LMKN

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan efektivitas LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta. “Apakah royalti benar-benar terdistribusi? Atau ada masalah di tata kelola royalti?” tanya Enny di persidangan.

Ancaman Pidana UU Hak Cipta

Hakim Arsul Sani meminta pemerintah menjelaskan dasar ketentuan pidana di UU Hak Cipta yang artis gugat. Ia meminta pemerintah menyerahkan naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan ancaman pidana administratif itu.

Piyu Minta Pertahankan Pasal Royalti

Ketua Asosiasi Komposer Indonesia, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, meminta MK mempertahankan pasal royalti. Menurutnya, izin performing adalah penghargaan atas karya, bukan sekadar klausul administratif. Jika dihapus, kata Piyu, sistem lisensi akan kacau dan merugikan pencipta lagu.

Pemerintah Tegaskan Penyelenggara Acara Bayar Royalti

Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan royalti dibayar penyelenggara acara, bukan penyanyi. Royalti dibayar sekali melalui LMK atau LMKN dan akan didistribusikan kepada pencipta lagu.

PP Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan tarif royalti konser minimal 2 persen dari pendapatan kotor tiket.

Masalah Implementasi Bukan Konstitusionalitas

Anggota DPR I Wayan Sudirta menilai tidak ada masalah konstitusional di pasal yang artis gugat. Ia menyebut masalah muncul karena implementasi dan ketidakpahaman ahli waris atas izin penggunaan lagu.

Sidang uji materi itu masih berlanjut dengan mendengar saksi dan ahli dari pemohon, pemerintah, dan LMKN. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan final atas gugatan para artis tersebut.

Tags: artis IndonesiaMahkamah Konstitusiroyalti musisi Indonesiauji materi UU Hak CiptaUU Hak Cipta
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Rhoma Irama

Rhoma Irama Protes Keras Lagu Manipulasi AI: Segera Hentikan Tindakan Ini!

byNana Hasan
02/04/2026

JAKARTA (Lampost.co) – Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama, menyatakan keresahan mendalam terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Oknum tidak...

Ghost in the Cell taynag di 86 negara

Viral! Film Ghost in the Cell Diborong Puluhan Negara Sebelum Tayang di Indonesia

byNana Hasan
02/04/2026

JAKARTA (Lampost.co) – Industri perfilman Indonesia kembali mencetak prestasi luar biasa di kancah internasional melalui karya terbaru Joko Anwar. Film...

Pinkan Mambo

Fantastis! Pinkan Mambo Raup Puluhan Juta Rupiah dari Live TikTok di Jalanan

byNana Hasan
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co)  – Penyanyi Pinkan Mambo kembali mencuri perhatian publik melalui aksi totalitasnya sebagai host di platform TikTok. Mantan personel...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.