• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 03:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pihak Kampus Perkenankan Mahasiswi Korban Asusila Melanjutkan Kuliah

Umar RobbaniDenny ZYbyUmar RobbaniandDenny ZY
28/11/23 - 17:14
in Hukum
A A
Pihak Kampus Perkenankan Mahasiswi Korban Asusila Melanjutkan Kuliah

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pihak STKIP PGRI Bandar Lampung telah memberhentikan oknum dosen mesum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Kaprodi PGSD, Ambiyah Harjanto mengungkapkan, korban merupakan mahasiswi di jurusannya. Korban diketahui tidak pernah mengikuti perkuliahan sejak menjadi korban pelecehan.

Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023. Kemudian korban sempat kembali mengikuti perkuliahan selama 5 hari usai kejadian. “Korban sempat masuk pada Senin-Jumat, setelah itu tidak pernah masuk lagi,” ungkapnya, Selasa, 28 November 2023.

Menurutnya, hingga saat ini korban masih menjadi mahasiswa resmi di STKIP. Namun karena tidak pernah mengikuti perkuliahan sehingga statusnya sekarang tidak aktif. “Statusnya masih mahasiswa tapi kami tulis tidak aktif karena tidak mengikuti perkuliahan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihak kampus masih memperkenankan korban melanjutkan perkuliahannya. Terlebih hingga saat ini belum ada pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Sebelumnya kuasa hukum STKIP PGRI, Agus Zain mengungkapkan, kampus telah memberhentikan tersangka. Dosen mesum tersebut sudah tidak lagi menjadi dosen sejak surat keputusan dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, dosen itu telah menyampaikan surat pemunduran diri dari pekerjaannya. Pihak kampus telah membalas surat itu dengan surat pemberhentian. “Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan HS sebagai dosen,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa menghubungi keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menawarkan bantuan. Namun korban belum mau ditemui dan belum menyampaikan permohonan bantuan.

Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Terlebih saat ini oknum dosen itu tidak lagi berstatus sebagai pengajar. “Sekarang kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya, Hendra Saputra. Pelaku dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Kuasa hukum, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara UKM. Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk pelaku.

Pada kegiatan itu Hendra melakukan pelecehan kepada korban. Peristiwa itu membuat korban trauma dan sempat menjauhi pelaku dengan tidak merespon pesan dan panggilan seluler. Namun, akhirnya korban terjebak bujuk rayu karena pelaku beralasan minta bantuan untuk keperluan akreditasi kampus.

“Pelaku minta bantu korban membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, akhirnya korban dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” kata dia.

Deni Zulniyadi

 

Tags: ASUSILAHUKUMKRIMINAL
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026.

Tekan Angka Peredaran Narkoba di Bulan Ramadan dan Jelang Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung terus memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan...

Paman Setubuhi Keponakan, Modus Diiming-imingi Uang Jajan

Paman Setubuhi Keponakan, Modus Diiming-imingi Uang Jajan

byRicky Marlyand1 others
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus SH (41), warga Telukbetung Utara, lantaran mencabuli keponakannya sendiri...

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus dan mengamankan 58 tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

1.543 Jiwa Berhasil Terselamatkan dari Narkoba di Bandar Lampung Dua Bulan Terakhir

byTriyadi Isworo
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung memperkirakan sebanyak 1.543 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara total kerugian...

Berita Terbaru

Pemain Persis Solo, Roman Paparyha (kanan)
Bola

Laskar Sambernyawa Mengamuk di Manahan, 10 Pemain Persis Bekuk Persik Kediri

byIsnovan Djamaludin
03/03/2026

Solo (Lampost.co)–Persis Solo sukses memutus tren negatif di hadapan pendukung sendiri, Pasoepati, setelah menumbangkan Persik Kediri dengan skor tipis 2-1....

Read moreDetails
Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC, Bernard Henri Cedric Doumbia

Bhayangkara FC Permalukan Dewa United 2-0, Moussa Sidibe Jadi Bintang di Indomilk Arena

03/03/2026
Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

02/03/2026
Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

02/03/2026
Pelatih interim Tottenham, Igor Tudor

Fulham Bungkam Tottenham 2-1, The Lilywhites Kian Dekat Zona Degradasi

02/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.