• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 21:19
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Polri Diminta Perkuat Program Ketahanan Keluarga untuk Cegah KDRT

Menurut Benny, sanksi PTDH tersebut memang menunjukkan bahwa penegakan kode etik profesi Polri berjalan. Namun, ia menekankan aspek pencegahan dan pembinaan masih lemah sehingga perlu ditingkatkan.

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
19/08/25 - 20:04
in Hukum
A A
Polri KDRT, Polres Lampung Timur, Polda Lampung

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limantara. (IST)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai Polri perlu memperkuat program ketahanan keluarga (family resilience) sebagai langkah strategis mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aparat kepolisian.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Bripka Roffery, anggota Polres Lampung Timur, dalam sidang etik Bidang Propam Polda Lampung pada 11 Agustus 2025. Bripka Roffery dipecat setelah dilaporkan istrinya, Selva Yessica, atas dugaan KDRT sejak 2022.

“Kasus ini menunjukkan pencegahan harus diperkuat. Polri perlu mengembangkan program ketahanan keluarga yang mencakup penyuluhan rutin, konseling pernikahan, hingga pendampingan psikolog maupun rohaniwan internal,” kata Benny, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pencegahan Harus Jadi Prioritas

Menurut Benny, sanksi PTDH tersebut memang menunjukkan bahwa penegakan kode etik profesi Polri berjalan. Namun, ia menekankan aspek pencegahan dan pembinaan masih lemah sehingga perlu ditingkatkan.

Ia menilai, setiap anggota Polri yang baru menikah atau menghadapi masalah rumah tangga sebaiknya mendapatkan pendampingan khusus. Upaya itu bisa diwujudkan dalam bentuk konseling pernikahan, dukungan psikologis, dan bimbingan rohani secara berkala. “Pembinaan mental rohani (bintalroh) jangan sebatas formalitas, tetapi harus diintegrasikan dengan evaluasi sikap sehari-hari,” ujarnya.

Pentingnya Pendidikan Etika dan HAM

Benny juga menekankan, pencegahan KDRT di lingkungan Polri harus disertai dengan penguatan pendidikan etika dan hak asasi manusia (HAM).

Materi mengenai kode etik profesi, HAM, serta Undang-Undang Penghapusan KDRT perlu ditanamkan sejak pendidikan dasar kepolisian hingga pendidikan lanjutan. “Jika sejak awal anggota sudah dibekali pemahaman etika dan HAM, mereka akan lebih siap menghadapi dinamika kehidupan keluarga maupun sosial,” jelas Benny.

Peran Atasan dan Pengawasan Berlapis

Selain pendidikan, ia menilai pengawasan berlapis mutlak diperlukan. Atasan langsung di setiap satuan kepolisian sebaiknya tidak hanya menilai kinerja dinas, tetapi juga ikut memantau kehidupan sosial dan keluarga bawahannya.

Menurut Benny, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) perlu memperluas peran. Propam tidak cukup sekadar menangani penindakan, tetapi juga harus mengoptimalkan fungsi pencegahan agar kasus serupa dapat diminimalisasi sejak dini.

Reward dan Punishment Transparan

Benny menegaskan, sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) harus diterapkan secara seimbang. Hukuman tegas seperti PTDH memang perlu dipublikasikan secara proporsional agar menjadi pembelajaran internal.

Namun, ia juga menekankan pentingnya apresiasi bagi anggota yang mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dan disiplin dalam tugas. “Reward dan punishment yang seimbang menjadi kunci agar pembinaan berjalan efektif,” katanya.

Polri Sebagai Teladan Masyarakat

Benny berharap penguatan pencegahan melalui program ketahanan keluarga benar-benar dijalankan secara konsisten. Dengan demikian, anggota Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga teladan dalam kehidupan pribadi maupun keluarga.

Menurutnya, hal itu akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Jika anggota mampu menjaga keharmonisan keluarga, publik akan melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga panutan dalam kehidupan sosial. “Ketika aparat bisa menjadi teladan dalam rumah tangga, maka masyarakat akan semakin percaya dan menghormati Polri,” tutup Benny.

Tags: KDRTpolda lampungpolres lampung timurPTDH
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri...

Berita Terbaru

Drama Menit Akhir di St James Park, Newcastle Vs Barcelona Berakhir Imbang 1-1
Bola

Drama Menit Akhir di St James Park, Newcastle Vs Barcelona Berakhir Imbang 1-1

byIsnovan Djamaludin
11/03/2026

Newcastle (Lampost.co)–Newcastle United harus merelakan kemenangan bersejarah di depan mata setelah ditahan imbang Barcelona dengan skor 1-1 pada laga leg...

Read moreDetails
Tekan Inflasi Ramadan, Korpri Lampung Gelar Pasar Murah

Tekan Inflasi Ramadan, Korpri Lampung Gelar Pasar Murah

11/03/2026
Ribuan ASN Terima Bantuan dan Warga Nikmati Pasar Murah dalam Kegiatan Korpri

Ribuan ASN Terima Bantuan dan Warga Nikmati Pasar Murah dalam Kegiatan Korpri

11/03/2026
Korpri Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Sembako kepada ASN Golongan I dan II

Korpri Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Sembako kepada ASN Golongan I dan II

11/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Waspada Banjir Wilayah Kabupaten Lampung Tengah

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.