• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 01:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Diminta Perkuat Program Ketahanan Keluarga untuk Cegah KDRT

Menurut Benny, sanksi PTDH tersebut memang menunjukkan bahwa penegakan kode etik profesi Polri berjalan. Namun, ia menekankan aspek pencegahan dan pembinaan masih lemah sehingga perlu ditingkatkan.

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
19/08/25 - 20:04
in Hukum
A A
Polri KDRT, Polres Lampung Timur, Polda Lampung

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limantara. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai Polri perlu memperkuat program ketahanan keluarga (family resilience) sebagai langkah strategis mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aparat kepolisian.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Bripka Roffery, anggota Polres Lampung Timur, dalam sidang etik Bidang Propam Polda Lampung pada 11 Agustus 2025. Bripka Roffery dipecat setelah dilaporkan istrinya, Selva Yessica, atas dugaan KDRT sejak 2022.

“Kasus ini menunjukkan pencegahan harus diperkuat. Polri perlu mengembangkan program ketahanan keluarga yang mencakup penyuluhan rutin, konseling pernikahan, hingga pendampingan psikolog maupun rohaniwan internal,” kata Benny, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pencegahan Harus Jadi Prioritas

Menurut Benny, sanksi PTDH tersebut memang menunjukkan bahwa penegakan kode etik profesi Polri berjalan. Namun, ia menekankan aspek pencegahan dan pembinaan masih lemah sehingga perlu ditingkatkan.

Ia menilai, setiap anggota Polri yang baru menikah atau menghadapi masalah rumah tangga sebaiknya mendapatkan pendampingan khusus. Upaya itu bisa diwujudkan dalam bentuk konseling pernikahan, dukungan psikologis, dan bimbingan rohani secara berkala. “Pembinaan mental rohani (bintalroh) jangan sebatas formalitas, tetapi harus diintegrasikan dengan evaluasi sikap sehari-hari,” ujarnya.

Pentingnya Pendidikan Etika dan HAM

Benny juga menekankan, pencegahan KDRT di lingkungan Polri harus disertai dengan penguatan pendidikan etika dan hak asasi manusia (HAM).

Materi mengenai kode etik profesi, HAM, serta Undang-Undang Penghapusan KDRT perlu ditanamkan sejak pendidikan dasar kepolisian hingga pendidikan lanjutan. “Jika sejak awal anggota sudah dibekali pemahaman etika dan HAM, mereka akan lebih siap menghadapi dinamika kehidupan keluarga maupun sosial,” jelas Benny.

Peran Atasan dan Pengawasan Berlapis

Selain pendidikan, ia menilai pengawasan berlapis mutlak diperlukan. Atasan langsung di setiap satuan kepolisian sebaiknya tidak hanya menilai kinerja dinas, tetapi juga ikut memantau kehidupan sosial dan keluarga bawahannya.

Menurut Benny, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) perlu memperluas peran. Propam tidak cukup sekadar menangani penindakan, tetapi juga harus mengoptimalkan fungsi pencegahan agar kasus serupa dapat diminimalisasi sejak dini.

Reward dan Punishment Transparan

Benny menegaskan, sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) harus diterapkan secara seimbang. Hukuman tegas seperti PTDH memang perlu dipublikasikan secara proporsional agar menjadi pembelajaran internal.

Namun, ia juga menekankan pentingnya apresiasi bagi anggota yang mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dan disiplin dalam tugas. “Reward dan punishment yang seimbang menjadi kunci agar pembinaan berjalan efektif,” katanya.

Polri Sebagai Teladan Masyarakat

Benny berharap penguatan pencegahan melalui program ketahanan keluarga benar-benar dijalankan secara konsisten. Dengan demikian, anggota Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga teladan dalam kehidupan pribadi maupun keluarga.

Menurutnya, hal itu akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Jika anggota mampu menjaga keharmonisan keluarga, publik akan melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga panutan dalam kehidupan sosial. “Ketika aparat bisa menjadi teladan dalam rumah tangga, maka masyarakat akan semakin percaya dan menghormati Polri,” tutup Benny.

Tags: KDRTpolda lampungpolres lampung timurPTDH
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ott wamenaker

OTT Wamenaker, Cold Coup Simbolik Pemerintah Berani Bersihkan Rumah Sendiri

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

OTT Wamenaker

OTT Wamenaker Jadi Alarm Pemerintah Pusat soal Integritas Pejabat

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

Korban dugaan malpraktik didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Lampung. Foto istimewa

Merasa Tertipu dan Malpraktik Salon Kecantikan, Dinda Meliana Lapor Polda Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinda Meliana (26) melaporkan sebuah salon kecantikan di Bandar Lampung kepada Polda Lampung terkait dugaan malpraktik...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.