Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengoperasian Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah Kota Bandar Lampung. Langkah ini untuk mencegah potensi penyelewengan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, mengatakan jumlah KMP yang tersebar di Bandar Lampung mencapai 126 unit, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada. “Totalnya ada 126 KMP di Bandar Lampung,” kata Angga, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, KMP merupakan program yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah pusat. Berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Bandar Lampung berkewajiban melakukan pemantauan agar program berjalan sesuai tujuan. “Pengawasan ini dilakukan supaya KMP tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Kejari-Pemkot
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kejari berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, pengawalan juga diperkuat dengan upaya pencegahan dan pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap program koperasi berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan. (Asrul Septian)