Kotabumi (Lampost.co) – DPRD Kabupaten Lampung Utara merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap anggaran hibah langsung Pilkada oleh KPU setempat. Langkah ini diambil setelah DPRD menerima balasan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Adrianto, menyatakan surat rekomendasi audit akan segera kirimkan. “Dalam waktu dekat akan kami kirim surat rekomendasi kepada Inspektorat Lampura terkait anggaran hibah langsung Pilkada yang dilaksanakan KPU,” kata Dedy, baru-baru ini.
Ia menegaskan audit perlu untuk membuka tabir polemik terkait pengelolaan anggaran hibah Pilkada. “Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan dalam pengelolaannya. Maka dari itu, kami merekomendasikan Inspektorat melaksanakan tugas dan kewenangannya. Mereka yang berhak melakukan audit dan pemeriksaan,” ujarnya.
Kawal Proses
DPRD juga akan mengawal jalannya proses audit tersebut. “Perkembangan akan kami pantau juga,” tambah Dedy.
Sebelumnya, DPRD menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam penggunaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampura. Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKP, sisa anggaran hibah Pilkada tidak boleh digunakan kembali setelah pasangan calon kepala daerah terpilih sah.
“BPKP telah menjawab surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan,” tegas Dedy Adrianto, Sabtu, 17 Agustus 2025. (Fajar Nofitra)








