Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung siap menelaah dan melakukan pendataan retribusi terhadap pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija). Apalagi terhadap perusahaan penyelenggara jaringan fiber optic untuk akses internet yang memanfaatkan Rumija tersebut.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M. Taufiqullah. Pihaknya tengah melakukan studi kasus, untuk menelaah potensi PAD dalam pemanfaatan Rumija Pemprov Lampung.
Kemudian menurutnya, beberapa daerah lain sudah menjalankan kebijakan tersebut. Nantinya, jika provider menggunakan Rumija milik Provinsi Lampung, maka harus ada izin dari pengelola ruas jalan.
Saat ini, menurut Taufiq, pihaknya telah memanggil lebih dari 15 perusahaan telekomunikasi yang menggunakan fiber optic. Ini untuk melakukan komunikasi dan koordinasi
“Data BMBK itu izin mereka, Tapi apakah setelah dapat izin mereka benar-benar menanam kabelnya atau tidak, kita belum tahu. Jadi kami sudah panggil untuk update lagi datanya,” katanya.
Selanjutnya Taufiq mengatakan, OPD lain juga sedang menelusuri potensi keuangan dan perizinan dari penggunaan jaringan fiber optik yang memanfaatkan Rumija.
Sementara itu, Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggali potensi Pendapatan Daerah (PAD) yang belum terjamah.
Salah satunya retribusi terhadap pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) Pemerintah Provinsi Lampung terhadap perusahaan penyelenggara jaringan fiber optic untuk akses internet.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkirakan potensi PAD dari retribusi fiber optik bisa mencapai Rp5 miliar.








