Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus korupsi PT LEB terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp122,58 miliar. Aset itu terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Poin Penting:
-
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi Rp122,58 miliar.
-
BUMD yang terlibat, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak usaha PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
-
Kejati akan memanggil semua pihak terkait dan melaporkan perkembangan perkara secara resmi.
Dana PI 10% berasal dari Pertamina Hulu Energi WK OSES. Kemudian menyalurkan hak itu ke BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, pengelolaan dana tersebut diduga sarat praktik korupsi.
Aset Korupsi PT LEB yang Disita
Penyitaan aset secara bertahap. Kejati Lampung mencatat nilai total Rp122,58 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp84 miliar berasal dari penyitaan emas, kendaraan, uang rupiah, valuta asing, hingga bunga deposito.
Baca juga: Kejati Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung Sita Rp38,5 Miliar
Teranyar, tim penyidik menyita aset dari rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025. Total nilainya Rp38,58 miliar. Adapun perincian asset yang Kejati sita, yakni 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 656 gram emas batangan dengan nilai Rp1,29 miliar, dan uang tunai rupiah dan asing Rp1,35 miliar.
Selain itu, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan total Rp28 miliar.
Dalami Peran Arinal Djunaidi
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan pihaknya masih menelusuri aliran dana korupsi PT LEB. Ia juga menyebut pemeriksaan Arinal Djunaidi karena kapasitasnya sebagai mantan gubernur dan kuasa pengguna modal (KPM) pemerintah daerah.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kepala daerah sekaligus KPM yang mewakili pemerintah daerah,” kata Armen, Kamis, 4 September 2025.
Menurutnya, tim penyidik juga meneliti distribusi dana yang Pemprov Lampung terima melalui PT LEB. Selain itu, proses pemanggilan pihak terkait terus berjalan. Hingga kini Kejati telah memeriksa 40 saksi.
Proses Hukum Berlanjut
Meski kasus korupsi PT LEB sudah masuk tahap penyidikan, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Armen memastikan akan mengumumkan perkembangan perkara setelah tahapan penyidikan selesai.
“Kami akan memanggil semua pihak yang terkait. Setelah itu, perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” ujarnya.
Buka Suara
Pada kesempatan lain, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, buka suara usai menjalani pemeriksaan lebih dari 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan tersebut terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Arinal menjelaskan, dana PI senilai 17.286 dolar AS atau setara Rp109 miliar telah disimpan di Bank Lampung sebelum masa jabatannya berakhir. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan adanya dana ini, pemerintah daerah tidak perlu menggunakan anggaran dari APBD dalam menjalankan kegiatan,” ujarnya, Jumat (5/8/2925).