Kotaagung (Lampost.co) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 batal tergelar, Senin, 8 September 2025.
Sidang terpaksa tertunda karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 24 orang, tidak memenuhi syarat kuorum. Padahal, paripurna pengesahan anggaran merupakan agenda krusial bagi jalannya pembangunan daerah.
Sementara daftar anggota yang tidak hadir berdasarkan data internal DPRD yakni: Heru Antori, Joni Ansonet, Mulyadi, M. Nur Alwi, Wahyu Agus Fediawan B.Bus (PDIP). Kemudian Edi Yalismi (PKB); Alief Chandra, Herlan Adianto, Hilman, Muhammad Naufal, Romzi Edy (Gerindra).
Lalu Trianto (PAN); Hendrawan Adam dan Piter Anderson (Golkar); Ahmad Parid dan Andri Kusuma (PPP); Marini Sari Utami (PKS). Sementara itu, Sutra Jaya (NasDem) absen dengan alasan sakit. Adapun tiga anggota lainnya yakni Irsi Jaya (PPP); Tri Wahyuningsih (NasDem), dan Koyim (PAN) tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara absennya hampir separuh anggota dewan ini memicu pertanyaan publik soal komitmen wakil rakyat dalam menjalankan tugas. Tokoh masyarakat Tanggamus, Usman Mursyid sekaligus mantan Ketua Persatuan Mahasiswa Tanggamus (PERMATA), menilai ketidakhadiran itu bukan hal kebetulan.
“Kalau kita lihat, mayoritas yang tidak hadir seolah sudah terkondisikan. Saya berpendapat ada perundingan yang belum selesai antara mereka. Sayangnya, komitmen untuk rakyat sepertinya sudah hilang,” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Kepentingan Pribadi
Kemudian ia juga mengingatkan agar DPRD tidak menomorsatukan kepentingan pribadi dan partai di atas masyarakat.
“Harapan saya jelas, wakil rakyat harus kembali pada tugas utamanya memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kalau masih mementingkan kepentingan politik sendiri, lebih baik tunjangan dan fasilitas mereka iikurangi saja. Bahkan kalau bisa, jumlah anggota DPRD cukup 20 orang saja sesuai jumlah kecamatan,” tegasnya.
Dengan paripurna yang batal tergelar, pembahasan dan pengesahan RAPBD-P otomatis tertunda. Kondisi ini terkhawatirkan bisa menghambat program yang terbiayai dari anggaran perubahan tahun 2025.
Masyarakat pun mendesak DPRD lebih transparan terkait absensi anggotanya, sekaligus memastikan hal serupa tidak terulang. Sebab, tugas utama wakil rakyat adalah hadir, menyuarakan aspirasi, dan memperjuangkan kebijakan demi kepentingan rakyat.