Kotabumi (Lampost.co) — Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan adanya pungutan. Apalagi pungutan liar itu yang mengatasnamakan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Kemudian mereka mengaku keberatan karena iuran tersebut tidak memiliki pos anggaran yang jelas. Sehingga terpaksa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara beberapa kepala sekolah menyebut iuran dipungut sebesar Rp3.000 per siswa. Sayangnya, anggaran yang terkumpul itu tidak pernah terlihat realisasinya.
“Kami keberatan dengan iuran tersebut. Tidak ada realisasinya, tapi sekolah harus mengambil dari dana BOS. Kalau tidak, dari mana uang itu ada,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan tersebutkan namanya.
Bahkan, ada kepala sekolah lain yang menyebut praktik iuran sudah berlangsung lama dan teranggap lumrah.
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Abung Selatan, Dedi Irawan, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ikut menyetor iuran.
“Untuk juklak-juknisnya tidak ada. Pertanggungjawaban juga tergantung yang menggunakan. Saya pribadi tidak pernah ikut memberi iuran itu,” kata Dedi.
Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Santosa, berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil dinas terkait.
“Akan kita agendakan pemanggilan instansi terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 September 2025,” ujarnya di ruang rapat dewan, Rabu, 10 September 2025.
Klarifikasi Ketua K3S
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Abung Selatan, Prihatin, membantah tudingan penggunaan dana BOS. Ia mengklaim bahwa iuran berasal dari kantong pribadi kepala sekolah.
“Ini uang pribadi kepala sekolah yang tersumbangkan untuk kegiatan forum. Seperti memberi papan bunga ketika ada yang meninggal, menjenguk orang sakit. Hingga memberi kenang-kenangan pensiun. Jadi sifatnya ‘dari anda untuk anda’, bukan dari dana BOS,” jelasnya.
Kasus dugaan pungutan iuran K3S ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas organisasi. Jika benar dana BOS yang tergunakan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.