Prambumulih (lampost.co)–Wali Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, Arlan, menjadi sorotan publik setelah mencuat polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Isu ini mencuat lantaran Roni setelah menegur anak Arlan yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah.
Insiden tersebut memicu reaksi warganet yang kemudian menelusuri data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arlan. Laporan itu terakhir kali pada 13 Agustus 2024, saat Arlan masih berstatus sebagai calon Wali Kota.
Dalam laporan tersebut, Arlan mencantumkan kepemilikan sejumlah kendaraan roda empat, antara lain:
• Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4×2) M/T
• Empat unit Hino FM8JW1A-EGJ
• Satu unit Hino FM8J61D-EGJ Tronton (6×4)
• Dua unit Mitsubishi Triton 2.4L DC tipe Exceed dan GLS (4×4) M/T
Secara keseluruhan, Arlan melaporkan total harta kekayaan senilai Rp17.002.737.046. Kekayaan tersebut terdiri dari:
• Tanah dan bangunan: Rp5.871.750.000
(Terdiri dari 5 tanah dan bangunan serta 13 bidang tanah di Prabumulih dan Ogan Ilir)
• Alat transportasi dan mesin: Rp4.921.000.000
(8 mobil, 3 motor, dan 1 bulldozer)
• Harta bergerak lainnya: Rp202.000.000
• Kas dan setara kas: Rp8.007.987.046
• Utang: Rp2.000.000.000
Seiring meluasnya kritik dan pemberitaan, Arlan akhirnya menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025. Ia hadir bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekretaris Daerah H. Elman, dan beberapa pejabat lainnya.
Minta Maaf
Dalam kesempatan itu, Arlan menyampaikan permintaan maaf kepada Roni Ardiansyah dan masyarakat Prabumulih atas polemik yang terjadi. “Saya selaku Wali Kota Prabumulih menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat kota Prabumulih,” ujar Arlan.
Namun, Arlan dengan tegas membantah isu bahwa pencopotan kepala sekolah berkaitan dengan teguran terhadap anaknya. Ia menyebut kabar tersebut sebagai hoaks. “Semua berita yang mengatakan kepala sekolah SMPN 1 diganti itu tidak benar dan hoaks,” tegas Arlan.
Polemik ini menambah panjang sorotan publik terhadap gaya hidup keluarga pejabat, sekaligus mendorong desakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.








